Jakarta -
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bisa dilakukan siapa. Bagaimana bila yang melakukan kekerasan adalah anak angkat?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate, yaitu:
Saya punya masalah KDRT fisik dan psikis dari anak angkat saya. Dia laki-laki dan berumur 17 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudah dibawa ke psikiater dan didiagnosa antisosial dan impuls disorder. Sangat manipulatif. Memeras kami lahir dan batin. Saya dan suami ingin lepas dari anak ini.
Hal apa yang harus kami lakukan?
Terima kasih sebelumnya ini.
NN
JAWABAN
Terima kasih atas pertanyannya. Namun, pertanyaan anda masih kurang detail sehingga kami akan menjawab sejauh data yang pembaca berikan ke kami.
KDRT diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 yang menyebutkan bahwa Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Dari definisi di atas, pelaku bisa siapa saja sepanjang tinggal satu rumah. Bisa bapak, ibu, anak, pembantu dan sebagainya, sepanjang perbuatan itu dilakukan dalam lingkup rumah tangga.
Kekerasan fisik merupakan dari perbuatan yang dilarang oleh UU PKDRT yang didefinisikan sebagai perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat (vide Pasal 6 UU PKDRT). Bila benar penanya mendapatkan kekerasan fisik/psikis, maka pelaku diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara (vide Pasal 44 ayat 1 UU PKDRT).
Namun, karena pelaku adalah anak (belum berusia 18 tahun), maka berlaku UU Nomor 11 Tahun 2011 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Beberapa hukum yang berlaku khusus bagi anak, di antaranya:
1. Hukuman maksimal yang dijatuhkan maksimal setengah dari hukuman maksimal ke orang dewasa. Dalam kasus Anda, maka hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah 2,5 tahun.
2. Penahanan hanya dibelakukan bagi pelaku yang diancam hukuman di atas 7 tahun penjara. Dalam kasus Anda, maka anak angkat tidak bisa ditahan. (Vide Pasal 32 UU SPPA).
3. Hakim yang mengadili tidak memakai toga, dengan posisi duduk hakim sejajar dengan terdakwa, penasihat hukum dan penuntut umum.
4. Ruang sidang dengan pelaku anak, harus dibedakan dengan ruang sidang untuk orang dewasa.
Untuk pelaporan kasus PKDRT, dilaporkan minimal ke Polres terdekat. Terkait sikap anak angkat yang didiagnosa antisosial dan impuls disorder, serta sangat manipulatif, bisa disampaikan hal tersebut ke penyidik.
Demikian jawaban dari kami.
Wassalam
Tim Pengasuh detik's Advocate
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: [email protected] dan di-cc ke-email: [email protected]
Pertanyaan ditulis dengan runtut dan lengkap agar memudahkan kami menjawab masalah yang anda hadapi. Bila perlu sertakan bukti pendukung.
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
(asp/haf)