Jakarta -
Mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatera Bagian Utara, Nur Setiawan Sidik, divonis 4 tahun penjara. Hakim menyatakan Nur Setiawan bersalah melakukan korupsi terkait proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa yang menghubungkan Sumatera Utara dengan Aceh.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nur Setiawan Sidik oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata ketua majelis hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024).
Hakim juga menghukum Nur Setiawan membayar uang pengganti Rp 1.500.000.000 (Rp 1,5 miliar). Hakim mengatakan harta benda Nur dapat dilelang dan dirampas untuk membayar uang pengganti tersebut, namun jika tak mencukupi akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Nur Setiawan Sidik berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sejumlah Rp 1.500.000.000," ujar hakim.
Hal memberatkan ialah perbuatan Nur tidak mendukung program pemerintah dalam penyelengaran negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) serta ikut menikmati hasil tindak pidana korupsi. Sementara, hal meringankan adalah Nur berlaku sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
Hakim juga membacakan vonis untuk tiga terdakwa lainnya, yakni Amanna Gappa selaku Kepala BTP Sumbagut dan Kuasa Pengguna Anggaran periode Juli 2017-Juli 2018, Arista Gunawan selaku team leader tenaga ahli PT Dardela Yasa Guna, serta Freddy Gondowardojo selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Bersama.
Amanna divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 3.292.180.000 (Rp 3,2 miliar) subsider 2 tahun. Selanjutnya, Freddy divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 1.536.034.600 (Rp 1,5 milia) subsider 1,5 tahun kurungan dan Arista divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 subsider 3 bulan.
Hakim menyatakan Nur Setiawan Sidik dkk bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Nur Setiawan Sidik didakwa merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun. Jaksa menyebut Nur Setiawan melakukan korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa.
"Merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.157.087.853.322 (Rp 1,1 triliun) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2015 sampai dengan 2023, dengan Surat Pengantar dari Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Nomor PE.03.03/SR/SP-464/D5/02/2024 tanggal 13 Mei 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP RI)," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (17/7).
Jalur kereta api ini membentang dari Besitang di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, hingga Langsa di Aceh. Jaksa mengatakan Nur Setiawan melakukan korupsi secara bersama-sama dengan enam orang lainnya yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Para terdakwa diadili dalam berkas terpisah.
Nur Setiawan disidang bersama Amana Gappa selaku Kepala BTP Sumbagut dan Kuasa Pengguna Anggaran periode Juli 2017-Juli 2018, Arista Gunawan selaku team leader tenaga ahli PT Dardela Yasa Guna, serta Freddy Gondowardojo selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Bersama. Sementara, tiga terdakwa lain telah disidangkan lebih dulu pada Senin (15/7).
Mereka yang disidang lebih dulu adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa, Akhmad Afif Setiawan, Rieki Meidi Yuwana selaku Kepala Seksi Prasarana sekaligus Ketua Pokja pengadaan pekerjaan konstruksi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa periode 2017 dan 2018, serta Halim Hartono selaku PPK jalur KA Besitang-Langsa periode Agustus 2019-Desember 2022.
Jaksa mengatakan korupsi dilakukan sejak tahap perencanaan, pelelangan hingga proses pelaksanaan. Jaksa mengatakan perbuatan itu telah memperkaya Afif sebesar Rp 10.596.000.000, Nur Setiawan Sidik sebesar Rp 3.500.000.000, Amanna Gappa sebesar Rp 3.292.180.000, dan Rieki Meidi Yuwana sebesar Rp 1.035.100.000.
Kemudian, Halim Hartono sebesar Rp 28.134.867.600, Arista Gunawan dan PT Dardela Yasa Guna sebesar Rp 12.336.333.490, Fredy Gondowardojo dan PT Tiga Putra Mandiri Jaya sebesar Rp 64.297.135.394, Preseyo Boeditjahjono sebesar Rp 1.400.000.000, serta pihak-pihak lainnya dengan total Rp 1.032.496.236.838.
(mib/haf)