Vonis Bebas Kasus Kerangkeng Dianulir, Eks Bupati Langkat Dibui 4 Tahun

1 month ago 53

Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). MA menjatuhkan vonis 4 tahun penjara ke Terbit.

"Mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum," demikian putusan MA seperti dilihat dari situs MA, Selasa (26/11/2024).

MA menyatakan Terbit terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (2) juncto Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Hakim juga menghukum Terbit membayar denda Rp 200 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pidana penjara 4 tahun, denda 200 juta subsider kurungan 2 bulan," demikian putusan MA.

Putusan itu diketok oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Prim Haryadi dengan anggota Yanto dan Jupriyadi. Putusan dibacakan pada 15 November lalu.

Kasus kerangkeng manusia ini terungkap saat KPK melakukan penggeledahan di kasus korupsi yang melibatkan Terbit. KPK menemukan kerangkeng manusia dan menyerahkan penyelidikan ke polisi.

Setelah diusut polisi, Terbit pun didakwa melakukan eksploitasi hingga menyebabkan sejumlah orang tewas pada 2010-2022. Perbuatan itu dilakukan Terbit bersama Terang Ukur Sembiring, Junalista Surbakti, Suparman Perangin-angin, dan Rajisman Ginting yang diadili dalam perkara terpisah.

Jaksa, dalam dakwaannya, menyebutkan Terbit bersama ormas yang diketuainya membuat sel atau kerangkeng di halaman samping rumahnya di Langkat dengan tujuan melakukan pembinaan atau rehabilitasi anggota ormasnya. Jaksa mengatakan awalnya Terbit menyediakan makanan dan kebutuhan orang-orang yang dimasukkan ke dalam kerangkeng itu atau disebut sebagai 'anak kereng'.

"Selanjutnya anak kereng yang baru tersebut wajib mengikuti masa orientasi dengan cara rambut digunduli/dibotak, dimasukkan ke dalam Kereng-1, menerima kekerasan dari penyelenggara kereng berupa pemukulan dan dicambuk menggunakan selang kompresor, tidak boleh keluar dari dalam kereng dalam kurun waktu yang ditentukan oleh Kalapas dengan waktu bervariasi minimal 1 bulan dan paling lama 6 bulan, tidak diperbolehkan untuk bertemu atau dikunjungi oleh keluarga, secara rutin melaksanakan gerakan fisik push up, menggantung di jeruji kereng dan tindakan fisik lainnya, apabila melarikan diri maka akan dicari oleh 'Kalapas' (orang yang bertanggung jawab membina) bersama dengan Anak Kandang dan jika ditemukan akan mendapat kekerasan," demikian isi dakwaan jaksa.

Anak kereng itu juga diwajibkan bekerja di pabrik sawit milik Terbit dengan dalih mengembangkan skill. Jaksa menyebutkan total ada 665 orang anak kereng selama 2010-2022. Anak kereng itu mengalami kekerasan hingga ada yang meninggal dunia.

"Bahwa sejak berdirinya kereng/sel/kerangkeng dari tahun 2010 sampai dengan bulan Januari 2022 tersebut, telah menampung peserta pembinaan/anak kereng sebanyak sekira 665 orang, termasuk korban anak kereng yang meninggal dunia, yaitu Abdul Sidik Isnur alias Bedul, korban Sarianto Ginting, korban Isal Kardi alias Ucok Nasution, dan korban Dodi Santosa," ujar jaksa.

Setelah menjalani persidangan, Terbit dituntut hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta membayar restitusi Rp 2,3 miliar terhadap para ahli waris korban. Namun hakim PN Stabat menjatuhkan vonis bebas terhadap Terbit.

Jaksa pun melawan. Akhirnya vonis bebas dianulir.

Simak juga Video 'Bupati Langkat Nonaktif Terbit Perangin Angin Divonis 9 Tahun Bui':

[Gambas:Video 20detik]


Saksikan Live DetikPagi:

(haf/dhn)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial