Utang Pinjol Bikin Eks Karyawan Nekat Rampok SPBU Tangsel

8 hours ago 4
Jakarta -

Ternyata, perampokan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel) dilatarbelakangi pinjaman online (pinjol). Pelaku menjadi nekat karena tercekik pinjaman yang terlalu berat untuk dia bayar.

Pelaku adalah pria 34 tahun berinisial IA. Dia merampok SPBU Shell di Bintaro Sektor 7 tempat dia dulu bekerja pada 1 Januari 2025 pukul 03.00 WIB dengan cara menyamar mengenakan jaket ojek online.

"Dapat kita gali juga kalau tersangka melancarkan aksinya itu karena punya utang pinjol," kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, di Polresta Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (18/1/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku IA kemudian menggasak uang tunai sebesar Rp 53.666.200 dari SPBU tersebut. Setelah mendapatkan uang, pelaku IA kabur dan membuang pistol yang ternyata korek api di sekitar jembatan apartemen.

"Kemudian setelah melakukan itu, tersangka langsung meninggalkan TKP dan membuang alat yang menyerupai senjata api itu di kali, samping Apartemen Eston Park," kata AKBP Victor Inkiriwang.

Halaman selanjutnya, rampok adalah mantan karyawan:

Rampok adalah mantan karyawan

Polisi menangkap pelaku berinisial IA (34) yang merupakan perampokan berpistol stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel). Pelaku IA nekat merampok SPBU itu karena terlilit utang pinjaman online (pinjol). Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang (Brigitta Belia Permata Sari/detikcom)

Pelaku ternyata merupakan mantan karyawan SPBU yang pernah menjabat sebagai shift manager. Sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu melakukan survei pada 23 Desember 2024 untuk mengetahui jadwal karyawan yang bertugas.

"Pelaku pernah bekerja di SPBU Shell Bintaro sejak 2016 sampai 2021. Saat itu yang bersangkutan sebagai shift manager," ucap Victor.

"Itu untuk mengetahui jadwal karyawan yang bekerja saat nanti dia beraksi," lanjutnya.

Atas kejadian tersebut, pelaku IA dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Halaman selanjutnya, bersenjatakan pistol korek api:

Bersenjatakan pistol korek api

Polisi menangkap pelaku berinisial IA (34) yang merupakan perampokan berpistol stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel). Pelaku IA nekat merampok SPBU itu karena terlilit utang pinjaman online (pinjol). Foto: (Brigitta Belia Permata Sari/detikcom)

Dalam melancarkan aksinya, pelaku IA ternyata menggunakan 'pistol' untuk menakut-nakuti korban. Ternyata, pistol itu cuma korek api alias palsu.

"Alat yang menyerupai senjata api itu telah kami identifikasi merupakan korek api yang menyerupai senjata api berbentuk pistol," kata Victor Inkiriwang.

(dnu/dnu)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial