Tersangka AK Tak Lolos Seleksi Komdigi tapi Bisa Buka Tutup Blokir Situs Judol

1 week ago 7

Jakarta -

Polisi mengungkap sosok AK, tersangka utama mafia akses judi online (judol), pernah mendaftar sebagai tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Meskipun tak lolos, sosok AK memiliki akses untuk buka tutup blokir situs judol.

"Namun faktanya tersangka AK kemudian dipekerjakan dan diberikan kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online. Artinya bahwa tersangka AK betul-betul memiliki kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).

Wira menyebut pihaknya masih mendalami mengapa tersangka AK bisa melakukan hal tersebut. Saat ini, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan mendalam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami masih melakukan pendalaman secara intensif untuk menjawab mengapa tersangka AK yang tidak lolos seleksi namun tetap dapat berkerja di Komdigi khususnya bekerja sebagai tim pemblokiran website judi online," ujarnya.

Wira mengatakan ada 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk 11 di antaranya pegawai Komdigi. Jumlah tersebut meralat pernyataan sebelumnya yang menyebut jumlah tersangka sebanyak 16 orang.

Dari daftar tersangka tersebut termasuk tiga tersangka utama AK, AJ dan A yang mengendalikan 'kantor satelit' di Kota Bekasi. Kantor satelit tersebut diketahui memilki 12 orang karyawan dengan rincian delapan orang bekerja sebagai operator dan empat orang lainnya sebagai admin.

Tersangka 'Bina' 1.000 Situs Judol

Tersangka mengaku mendapat Rp 8,5 juta dari setiap situs judi online yang 'dibina'. Mereka sudah 'membina' seribu situs judi online.

"Setiap web itu kurang lebih Rp 8,5 juta," kata tersangka kepada polisi saat penggeledahan di Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (1/11).

Pegawai Komdigi yang menjadi tersangka ini seharusnya bertugas melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online. Namun, si pegawai justru disalahgunakan.

Oknum pegawai Komdigi tersebut tak memblokir situs-situs judi online yang ditemukan. Dia justru melakukan 'pembinaan' terhadap situs tersebut sehingga tak terblokir.

"Mereka melakukan penyalahgunaan, juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (1/11).

Komitmen Komdigi Berantas Judol

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pihaknya akan bersih-bersih internal setelah salah satu pegawai di kementeriannya diamankan terkait kasus judi online atau judol. Meutya juga sudah membuat pakta integritas agar semua jajaran di Kementerian Komdigi melawan judi online.

"Kita intinya ini juga bagus buat bersih-bersih dan kita sudah tegaskan kepada jajaran internal untuk mendukung dan kita keluarkan. Sekali lagi bersih-bersih untuk mematuhi pakta integritas yang sebelumnya sudah kita buat sebelumnya dengan jajaran Kementerian Komdigi untuk sama-sama melawan judol," kata Meutya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/11/2024).

"Jadi mohon doanya, teman-teman, mudah-mudahan ini juga jadi upaya baik untuk bersih-bersih. Sesuai dengan arahan Presiden Prabowo untuk kita memberantas judi online itu ya," lanjut Meutya.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo mendukung penuh proses hukum pemberantasan judol. Angga menyebut Presiden Prabowo telah memerintahkan pemberantasan judi online demi melindungi rakyat.

"Sesuai perintah Presiden Prabowo, kami mendukung semua proses hukum pemberantasan judi online demi melindungi rakyat," ujar Angga kepada wartawan, Kamis (31/10).

Angga juga memperkuat pernyataan Menkomdigi Meutya Hafid yang meminta jajarannya kooperatif dalam upaya pemberantasan judol. Dia menegaskan tak ada toleransi untuk abdi negara nakal yang bermain-main dengan judol.

"Sesuai arahan menteri, kami meminta semua jajaran di kementerian kami kooperatif kepada penegak hukum terkait pengembangan kasus yang ada sekarang," ujar Angga.

(wnv/haf)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial