Keji Aksi Bolang Si Jambret Tewaskan Ibu-ibu Lalu Beraksi Lagi

17 hours ago 8
Jakarta -

Polisi menangkap jambret sadis inisial F atau Bolang yang mengakibatkan emak-emak tewas tersungkur di Ciputat, Tangerang Selatan. Bolang rupanya melancarkan aksinya di lokasi lain usai korban tewas.

Aksi penjambretan pertama terjadi pada Sabtu (15/2), pukul 08.30 WIB, di Jalan Maruga Raya, Serua, Ciputat, Tangsel. Korban berinisial WSA tewas akibat aksi penjambretan pelaku tersebut.

"Iya betul (beraksi tiga kali dalam sehari)," kata Kanit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Adam saat dihubungi wartawan, Kamis (20/2/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setengah jam berselang, tepatnya sekitar pukul 09.00 WIB, aksi penjambretan juga terjadi di Jalan Serua Raya, tepatnya di depan Masjid Nurul Falah, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel. Korban seorang wanita berinisial SGS, warga Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten.

Selanjutnya, pada pukul 15.40 WIB, aksi penjambretan terjadi di Jalan Villa Dago Tol, Serua, Kecamatan Ciputat, Tangsel. Korban wanita berinisial NH dijambret tasnya.

Adam mengatakan, sehari sebelumnya pada Jumat (14/2), pelaku juga beraksi di kampus kawasan Serua, Ciputat, Tangerang Selatan. Pelaku menjambret ponsel milik korban di lokasi.

"Pengakuan sementara ada 4 TKP (tempat kejadian perkara). Pada tanggal 14 ada 1 TKP di Universitas Pembangunan Jaya, dan pada tanggal 15 ada 3 TKP," ujarnya.

Kronologi Jambret Tewaskan Emak-emak

Polisi cek TKP penjambretan yang menewaskan emak-emak di Jalan Maruga Raya, Ciputat, Tangsel pada Sabtu (15/2/2025) pagi. Foto: Polisi cek TKP penjambretan yang menewaskan emak-emak di Jalan Maruga Raya, Ciputat, Tangsel pada Sabtu (15/2/2025) pagi. (Foto: dok. Istimewa)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap kronologi kejadian yang mewaskan emak-emak inisial WSA. Korban mulanya dipepet oleh pelaku saat mengendarai motornya.

Ade Ary menambahkan, saat itu tas milik korban ditarik oleh pelaku. Korban lalu terjatuh dari motor hingga kepalanya terbentur aspal. Korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi.

"Lalu (pelaku) menarik tas korban hingga korban terjatuh dari motor di TKP. Hingga kepala korban diduga terbentur aspal jalan yang menyebabkan pendarahan di kepala korban sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," imbuhnya.

Aksi dugaan penjambretan tersebut viral di media sosial. Dari video beredar menarasikan seorang wanita menjadi korban penjambretan dan langsung meninggal di tempat. Korban menaiki sepeda motor dan langsung terjatuh di jalan.

Bolang Jadi Tersangka

Polisi telah menetapkan Bolang sebagai tersangka kasus penjambretan sadis ini. Pelaku langsung ditahan.

"Identitas pelaku F alias Bolang. Sudah jadi tersangka," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy kepada wartawan, Jumat (21/2).

Atas ulah sadisnya tersebut, si Bolang dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas).

"Sangkaan Pasal 365 KUHP," ujarnya.

Berikut bunyi pasal 365 KUHP:

Dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun, dihukum pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap, ada di tangannya.

(lir/lir)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial