Jakarta -
Belum genap satu bulan advokat Marcella Santoso sudah dijerat dua kali sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Marcella dijerat dalam dua kasus yang berbeda.
Dirangkum detikcom, Selasa (22/4/2025), Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan Marcella sebagai tersangka suap terkait vonis lepas terdakwa korporasi dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng pada 12 April 2025. Marcella diduga memberi suap sebanyak Rp 60 miliar.
"Dan terkait dengan putusan onslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp 60 miliar," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Marcella, Kejagung menetapkan Ariyanto Bakri, sebagai tersangka pemberi suap. Marcella dan Ari adalah pengacara dari terdakwa korporasi yang divonis lepas atau onslag yakni dari Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Sedangkan penerima suapnya adalah Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam kasus ini kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Pengadilan Tipikor Jakarta; serta panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan. Terbaru, tiga majelis hakim yang memvonis lepas terdakwa korporasi juga ditetapkan tersangka, mereka adalah hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtarom, dan hakim Djuyamto.
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili kasus ini lalu memberikan vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi itu pada 19 Maret 2025.
Vonis lepas itu berbeda jauh dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp 937 miliar kepada Permata Hijau Group, uang pengganti kepada Wilmar Group sebesar Rp 11,8 triliun, dan uang pengganti sebesar Rp 4,8 triliun kepada Musim Mas Group.
Pengusutan Kejagung menemukan bukti adanya suap di balik vonis lepas tersebut. Marcella Santoso dan Ariyanto diduga memberikan suap Rp 60 miliar kepada Muhammad Arif Nuryanta melalui Wahyu Gunawan.
Marcella Santoso disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kasus Perintangan Penyidikan
Selang pekan berikutnya, Marcella kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, kasus yang menjerat Marcella terkait dugaan merintangi penyidikan kasus timah dan impor gula.
Marcella dijerat bersama Pengacara bernama Junaedi Saibih dengan inisial JS dan juga Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar yang diberi inisial TB.
Abdul Qohar mengatakan Marcella Santoso diduga melakukan permufakatan jahat dengan Tian Bahtiar dan Junaedi Saibih untuk mengganggu penanganan perkara. Abdul mengatakan Marcella dan Junaedi memberikan Rp 400 juta lebih kepada Tian agar menyampaikan pemberitaan yang menyudutkan Kejaksaan.
"Sementara yang saat ini prosesnya sedang berlangsung di pengadilan dengan biaya sebesar Rp 478.500.000 yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan JS kepada TB yang dilakukan dengan cara sebagai berikut. Tersangka MS dan JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara a quo, baik di penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan," tutur Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Senin (21/4) malam.
Abdul Qohar menambahkan, Marcella dan Junaedi juga membiayai demonstrasi-demonstrasi dalam upaya untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara persidangan. Setelah itu, menurut Qohar, Tian berperan mempublikasikan narasi-narasi demonstrasi tersebut secara negatif dalam berita tentang kejaksaan.
"Tersangka MS dan Tersangka JS menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast, dan talk show di beberapa media online, dengan mengarahkan narasi-narasi yang negatif dalam pemberitaan untuk memengaruhi pembuktian perkara di persidangan, kemudian diliput oleh tersangka TB dan menyiarkannya melalui JakTV dan akun-akun official JakTV, termasuk di media TikTok dan YouTube. Tersangka TB memproduksi acara TV show melalui dialog, talk show, dan diskusi panel di beberapa kampus yang diliput JakTV," kata dia.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.
(whn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini