Jakarta -
Jaksa Agung ST Burhanuddin bertemu dengan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu. Dalam pertemuan itu, Burhanuddin menjelaskan ke Ninik terkait peran Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar (TB) diduga merintangi Kejagung dalam penyidikan kasus timah dan impor gula.
Hal itu disampaikan Kapuspenkum Harli Siregar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025). Harli menyebut dalam pertemuan itu, Burhanuddin menjelaskan mengenai keterlibatan Tian merintangi Kejagung dalam penyidikan kasus timah, impor gula, hingga korupsi ekspor bahan baku minyak goreng.
"Tentu dalam pertemuan ini ada banyak hal yang dibicarakan, baik terkait dengan penanganan perkara, tentu Bapak Jaksa Agung memberikan penjelasan-penjelasan terkait dengan penanganan perkara," kata Harli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harli menekankan pihaknya mengusut pemufakatan jahat antarpihak yang terlibat dalam kasus ini bukan terkait pemberitaan. Dia menegaskan pihaknya tidak antikritik.
"Kami juga tadi menjelaskan kepada Dewan Pers yang pertama bahwa perbuatan yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan itu adalah perbuatan personal, yang tidak terkait dengan media, itu tegas," jelas Harli.
"Yang kedua bahwa yang dipersoalkan oleh Kejaksaan bukan soal pemberitaan, karena kita tidak antikritik. Tetapi yang dipersoalkan adalah tindak pidana permufakatan jahatnya antar pihak-pihak ini, sehingga melakukan perintangan terhadap proses hukum yang sedang berjalan," urai dia.
Harli menyebut bahwa ada rekayasa dalam proses pemufakatan Tian dengan dua tersangka lainnya. Karena itu, dia mengklaim Dewan Pers paham dan menghormati penyidikan yang bergulir di Kejagung.
"Setelah mendapat penjelasan-penjelasan itu tentu terkait dengan penegakan hukum, Dewan Pers sangat menghormati itu. Kami juga menyampaikan kepada Dewan Pers bahwa terkait dengan proses etik dan penilaian terhadap karya jurnalistik, kami menghormati Dewan Pers akan melakukan itu," terang Harli.
"Saya kira itu sangat demokratis sekali, tetapi harus bisa dilihat dimaknai esensi dari penanganan perkara ini," tegas dia.
Sebagai informasi, Kejagung menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perintangan penyidikan, mereka adalah:
1. Pengacara bernama Marcella Santoso dengan inisial MS
2. Pengacara bernama Junaedi Saibih dengan inisial JS
3. Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar yang diberi inisial TB.
Peran Tian Bahtiar
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan Tian Bahtiar diduga melakukan permufakatan jahat dengan Marcella Santoso dan Junaedi Saibih untuk mengganggu penanganan perkara. Terkait hal ini, Tian disebut berperan untuk mengubah opini masyarakat melalui konten pemberitaan di Jak TV mengenai kasus korupsi komoditas timah di wilayah IUP di PT Pertamina dan kasus impor gula dengan tersangka Tom Lembong.
Menurut, Abdul Qohar, perbuatan Tian ini termasuk dalam perintangan penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di pengadilan.
"Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS, JS, bersama-sama dengan TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Pertamina dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama Tersangka Tom Lembong. Baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan," kata Qohar dalam jumpa persnya di Kejagung, Selasa (24/4) dini hari.
Qohar mengatakan Tian menerima uang senilai Rp 478,5 juta untuk membuat konten berita yang menyudutkan kejaksaan. Tian disebut menerima 'orderan' Marcella dan Junaedi agar membuat konten negatif tentang kejaksaan dalam menangani perkara 2 kasus itu.
"Sementara yang saat ini prosesnya sedang berlangsung di pengadilan dengan biaya sebesar Rp 478.500.000 yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan JS kepada TB yang dilakukan dengan cara sebagai berikut. Tersangka MS dan JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara a quo baik di penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan," tutur dia.
"Dan tersangka TB mempublikasikannya di media sosial, media online, dan Jak TV news, sehingga Kejaksaan dinilai negatif, dan telah merugikan hak-hak tersangka atau terdakwa yang ditangani Tersangka MS dan Tersangka JS selaku penasihat hukum tersangka atau Terdakwa," imbuhnya.
Tak hanya itu, Tian Bahtiar, kata Qohar, memberitakan metodologi perhitungan kerugian negara versi Junaedi Saibih dan Marcella Santoso terkait dua perkara itu. Menurut Qohar perhitungan kerugian sebagaimana berita di Jak TV adalah bohong.
"Kemudian membuat metodologi perhitungan kerugian negara dalam penanganan perkara a quo yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan. Kemudian Tersangka TB menuangkannya dalam berita di sejumlah media sosial dan media online," ungkapnya.
Dia juga mendukung segala upaya 'penyerangan' yang dilakukan Marcella dan Junaedi, dengan cara meliput kegiatan demontsrasi yang diduga dibayar oleh Junaedi dan Marcella. Demonstrasi itu isinya narasi negatif tentang kejaksaan.
Bahkan, Tian juga disebut membuat talkshow dan diskusi panel di beberapa kampus mengenai kasus ini.
"Tersangka MS dan Tersangka JS menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast, dan talkshow di beberapa media online, dengan mengarahkan narasi-narasi yang negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan, kemudian diliput oleh tersangka TB dan menyiarkannya melalui Jak TV dan akun-akun official Jak TV, termasuk di media TikTok dan YouTube. Tersangka TB memproduksi acara TV Show melalui dialog, talkshow, dan diskusi panel di beberapa kampus yang diliput Jak TV," ucap Qohar.
Atas dasar itulah Kejagung menetapkan Tian Bahtiar sebagai tersangka. Qohar mengatakan yang dilakukan Tian dkk adalah upaya untuk menggiring opini publik dengan pemberitaan negatif sehingga konsentrasi penyidik terganggu.
(ond/whn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini