Dewas KPK Mulai Memproses Laporan Hasto Soal AKBP Rossa Purbo Bekti

19 hours ago 8

Jakarta -

Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah menerima laporan yang dilayangkan tim hukum Hasto Kristiyanto soal penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti. Dewas menjelaskan laporan tersebut masih dalam proses.

"Betul bahwa kami sudah menerima laporan itu dan saat ini sedang dalam proses," ungkap Ketua Dewas KPK, Benny Jozua Mamoto, kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).

Benny menyampaikan bahwa setiap laporan harus diproses sesuai dengan SOP. Dia menyebut ada beberapa tahapan yang harus dipenuhi dalam memproses suatu laporan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama, bagaimana melakukan pengumpulan data dan informasi, meminta tambahan informasi. Kemudian juga nanti meminta klarifikasi. Setelah itu, barulah nanti dibuat laporan hasil analisa. Untuk nanti di situ, ada kesimpulan dan rekomendasi," jelas Benny.

Dia menerangkan laporan yang disampaikan pihak Hasto mengenai dugaan ketidakprofesionalan yang dilakukan penyidik KPK. Dia juga menyampaikan laporan pihak Hasto ini tidak mempengaruhi jalannya proses penyidikan termasuk penahanan yang dilakukan oleh penyidik.

"Jadi kami menerima aduan tentang ketidakprofesionalan dari penyidik, itulah yang sedang kami proses. Dan nanti dari hasil itu akan ada analisanya, kesimpulannya dan rekomendasinya," kata Benny.

"Kami dari Dewas tidak punya kewenangan untuk itu (meminta proses penyidikan diberhentikan dulu), ya itu kewenangan penyidik. Kami hanya menangani aduan yang menyangkut dugaan terjadinya pelanggaran etik ataupun ketidakprofesionalan," imbuhnya.

Hasto Laporkan Penyidik KPK Rossa ke Dewas

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi melaporkan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK. Pelaporan itu dilakukan Hasto yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya.

"Kami terus dalam rangka untuk memberikan penegakan hukum yang berkeadilan terhadap adanya dugaan pelanggaran SOP yang dilakukan oleh para penyidik KPK. Jadi kami melaporkan saudara," kata kuasa hukum Hasto, Johannes Lumban Tobing, di gedung Dewas KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/2).

Tobing menjelaskan laporan itu atas dugaan intimidasi terhadap eks terpidana Agustiani Tio yang terungkap dalam persidangan. Dia juga mengungkit ada yang mendatangi Agustiani dan menawarinya uang Rp 2 miliar.

"Saudara Tio itu didatangin seseorang, bertemu di luar, diajak diberikan sesuatu janji dengan uang iming-iming Rp 2 miliar. Dalam rangka supaya mengikuti arahan, nanti untuk besoknya saudara Tio diperiksa di KPK," sebutnya.

Dirinya juga menyebut laporan sebelumnya yang serupa diajukan di Dewas KPK, tidak mendapati tindak lanjut. Untuk itu, dia memohon kepada Dewas KPK untuk laporan ketiga ini agar ditindaklanjuti.

"Yang membuat kami sangat kecewa teman-teman media, dari 2 laporan kami sebelumnya sampai hari ini kami tidak pernah dikonfirmasi. Kan kalau kita laporin harusnya kita diundang dong, diklarifikasi. Nah ini sampai hari ini," katanya.

(dnu/dnu)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial