Jakarta -
Kementerian Agama (Kemenag) RI mengumumkan seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Tingkat Daerah Tahun 1446 H/2025 M. Seleksi petugas haji 2025 tingkat daerah dibagi menjadi dua tahap, yaitu tahap pertama untuk tingkat kabupaten/kota dan tahap kedua untuk tingkat provinsi.
Sebelum mendaftar PPIH 2025 Tingkat Daerah, simak dulu informasi jadwal hingga persyaratan seleksi.
Jadwal Seleksi Petugas Haji 2025 Tingkat Daerah
Dilansir situs resmi Kemenag RI, seleksi PPIH Haji 2025 mulai diumumkan hari ini, Senin (4/11/2024). Pendaftaran PPIH Haji Tahun 2025 dilakukan secara online melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama atau bisa dengan mengakses https://haji.kemenag.go.id/petugas
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendaftaran dan pelaksanaan seleksi PPIH 2025 bersifat gratis. Untuk jadwal pendaftaran peserta hingga tanggal seleksi CAT dan wawancara, berikut rinciannya.
1. Seleksi Tingkat Kabupaten/Kota (Tahap Pertama)
- Pengumuman seleksi PPIH: 4 November 2024
- Pendaftaran peserta: 7-15 November 2024
- Batas akhir submit dokumen pendaftaran: 15 November 2024 pukul 23.59 WIB
- Seleksi tahap 1 (CAT): 21 November 2024
- Pengumuman hasil seleksi tahap 1: 22 November 2024
2. Seleksi Tingkat Provinsi (Tahap Kedua)
- Seleksi tahap 2 (CAT dan Wawancara): 5 Desember 2024
- Pengumuman hasil seleksi tahap 2: 6 Desember 2024.
Jenis Formasi Seleksi PPIH Tahun 2025 Tingkat Daerah
Ada dua formasi yang akan dibuka pada seleksi PPIH 1446 H tingkat daerah. Apa saja?
- PPIH Kloter (Kelompok Terbang)
Petugas yang menyertai jemaah haji dari keberangkatan ke Tanah Suci hingga pulang kembali ke Tanah Air. Formasi ini terdiri dari ketua kloter dan pembimbing ibadah kloter. - PPIH Arab Saudi
Petugas yang akan memberikan pelayanan kepada jemaah haji selama berada di Tanah Suci. Formasi ini terdiri dari petugas layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, dan Siskohat.
Syarat Seleksi Petugas Haji 2025 Tingkat Daerah
Berikut ini daftar syarat umum, syarat khusus, dan syarat administrasi untuk seleksi PPIH tahun 2025 tingkat daerah.
1. Syarat Umum
- Warga Negara Indonesia;
- Beragama Islam;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Tidak dalam keadaan hamil;
- Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
- Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
- Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
- Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI;
- Unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional; dan
- Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
2. Syarat Khusus
A. PPIH Kloter
1. Ketua Kloter
- Pegawai ASN Kementerian Agama;
- Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar;
- Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
- Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi;
- Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam;
- Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji; dan
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
2. Pembimbing Ibadah Kloter
- Pegawai ASN Kementerian Agama/unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan Islam. dan/atau tenaga profesional;
- Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
- Telah menunaikan ibadah haji;
- Memiliki sertifikat pembimbing manasik yang dikeluarkan Kemenag RI;
- Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
- Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Berpendidikan paling rendah sarjana; dan
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
B. PPIH Arab Saudi
1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
- Pegawai ASN Kementerian Agama/unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan Islam. dan/atau tenaga profesional;
- Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
2. Pelaksana Bimbingan Ibadah
- Pegawai ASN Kementerian Agama/unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan Islam. dan/atau tenaga profesional;
- Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
- Telah menunaikan ibadah haji;
- Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
- Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji yang dikeluarkan Kemenag RI; dan
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
3. Pelaksana Siskohat
- Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;
- ASN Kementerian Agama yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan masa kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan;
- Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat;
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris; dan
- Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat atau piagam.
3. Syarat Administrasi
A. PPIH Kloter
1. Ketua Kloter
- Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga;
- KTP yang Sah dan Masih Berlaku;
- Ijazah Terakhir;
- SK Pegawai Terakhir bagi ASN;
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah;
- Surat Pernyataan Kemampuan TIK;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah;
- Surat Pernyataan telah berhaji (Diutamakan);
- Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan);
- Sertifikat/Piagam (2 tahun terakhir) yang terkait dengan haji (Diutamakan).
2. Pembimbing Ibadah Kloter
- Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/Ormas;
- KTP yang Sah dan Masih Berlaku;
- Ijazah Terakhir;
- Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama;
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah;
- Surat Pernyataan telah berhaji;
- Surat Pernyataan Kemampuan TIK;
- Surat Pernyataan Bersedia Memberikan Bimbingan Ibadah;
- SK Pegawai Terakhir bagi ASN;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah;
- Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan);
- Sertifikat/Piagam (2 tahun terakhir) yang terkait dengan haji (Diutamakan).
B. PPIH Arab Saudi
1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
- Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/Ormas;
- KTP yang Sah dan Masih Berlaku;
- Ijazah Terakhir;
- SK Pegawai Terakhir bagi ASN;
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah;
- Surat Pernyataan Kemampuan TIK;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah;
- Surat Pernyataan telah berhaji (Diutamakan);
- Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan);
- Sertifikat/Piagam (2 tahun terakhir) yang terkait dengan haji (Diutamakan).
2. Pelaksana Bimbingan Ibadah
- Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/Ormas;
- KTP yang Sah dan Masih Berlaku;
- Ijazah Terakhir;
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah;
- Sertifikat Pembimbing Ibadah;
- Surat Pernyataan telah berhaji (Diutamakan);
- Surat Pernyataan Kemampuan TIK;
- SK Pegawai Terakhir bagi ASN;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah;
- Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan);
- Sertifikat/Piagam (2 tahun terakhir) yang terkait dengan haji (Diutamakan.
3. Pelaksana Siskohat
- Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga;
- KTP yang Sah dan Masih Berlaku;
- Ijazah Terakhir;
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah;
- Surat Pernyataan Kemampuan TIK;
- Surat Keterangan masih aktif sebagai operator SISKOHAT minimal selama 3 tahun dari atasan;
- SK Pegawai Terakhir bagi ASN;
- SK Penempatan Terakhir bagi ASN;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah;
- Surat Pernyataan telah berhaji (Diutamakan);
- Sertifikat/Piagam pelatihan Siskohat yang dikeluarkan oleh Ditjen PHU Kemenag RI (Diutamakan);
- Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan);
- Sertifikat/Piagam (2 tahun terakhir) yang terkait dengan haji (Diutamakan).
(kny/imk)