Jakarta -
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan permohonan judicial review terkait panitia seleksi (pansel) calon pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). MAKI menilai pembentukan pansel capim dan cadewas KPK merupakan wewenang Presiden Prabowo Subianto.
Pengajuan judicial review itu dilayangkan Koordinator MAKI Boyamin Saiman ke MK, Selasa (5/11/2024). Boyamin mengatakan pembentukan pansel capim dan cadewas KPK menjadi kewenangan Presiden periode 2024-2029, yaitu Prabowo Subianto. Dasarnya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022.
"Sebagaimana surat tanda terima, hari ini saya Boyamin telah mendaftarkan permohonan uji materi atau gugatan judicial review untuk memaknai Pasal 30 Ayat (1) Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di mana di sana mengatur presiden menyerahkan hasil pansel kepada DPR," kata Boyamin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, ini saya memaknai siapa presiden gitu. Nah kalau versi saya, presidennya adalah Presiden Prabowo dan ketika Pak Jokowi membentuk Pansel dan menyerahkan kepada DPR, itu tidak sah atau tidak berwenang lagi, karena apa berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 112 yang dimohonkan Pak Nurul Ghufron itu kan presiden hanya memilih sekali," sambungnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimaksud Boyamin merupakan putusan atas gugatan yang sebelumnya diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang mengubah masa jabatan Pimpinan KPK dari sebelumnya 4 tahun menjadi 5 tahun. Berikut ini isi Putusan MK 112/PUU-XX/2022 halaman 118 alinea pertama yang dimaksud Boyamin.
Bahwa masa jabatan pimpinan KPK yang diberikan oleh Pasal 34 UU 30/2002 selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan telah ternyata menyebabkan dalam satu kali periode masa jabatan Presiden dan DPR yaitu selama 5 (lima) tahun in casu Periode 2019-2024, dapat melakukan penilaian terhadap lembaga KPK sebanyak 2 (dua) kali yaitu dalam hal melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK. Dalam hal ini, secara kelembagaan, KPK diperlakukan berbeda dengan lembaga negara penunjang lainnya namun tergolong ke dalam lembaga constitutional importance yang sama-sama bersifat independen dan dibentuk berdasarkan undang-undang karena terhadap lembaga constitutional importance yang bersifat independen tersebut, yang memiliki masa jabatan pimpinannya selama 5 (lima) tahun, dinilai sebanyak satu kali selama 1 (satu) periode masa jabatan Presiden dan DPR.
Sebagai contoh, Presiden dan DPR yang terpilih pada Pemilu tahun 2019 (Periode masa jabatan 2019-2024), jika menggunakan skema masa jabatan pimpinan KPK 4 (empat) tahun, maka Presiden dan DPR masa jabatan tersebut akan melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pertama pada Desember 2019 yang lalu dan seleksi atau rekrutmen kedua pada Desember 2023. Penilaian sebanyak dua kali sebagaimana diuraikan di atas setidaknya akan berulang kembali pada 20 (dua puluh) tahun mendatang.
Namun, jika menggunakan skema masa jabatan pimpinan KPK selama 5 (lima) tahun, maka seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK dilakukan hanya satu kali oleh Presiden dan DPR Periode 2019-2024 yaitu pada Desember 2019 yang lalu, sedangkan seleksi atau rekrutmen untuk pengisian jabatan pimpinan KPK Periode 2024-2029 akan dilakukan oleh Presiden dan DPR periode berikutnya (Periode 2024-2029).
Boyamin menilai hanya Prabowo yang berwenang membentuk Pansel KPK dengan kedudukannya sebagai presiden. Dia mengaku khawatir pansel KPK yang telah dibentuk Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) akan mudah dijadikan objek gugatan praperadilan oleh para tersangka kasus korupsi.
"Jangan sampai nanti ada tersangka yang gugat KPK dan KPK kalah gara-gara pimpinannya tidak sah, untuk menjaga Pak Prabowo ini supaya produknya ini benar karena memang aturannya wewenangnya Pak Prabowo," ungkapnya.
Sebagai informasi, MK mengabulkan gugatan yang kemudian mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Perubahan masa jabatan itu tertera dalam Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022.
Dalam putusannya, MK menyebut kewenangan presiden dan DPR untuk melakukan dua kali seleksi selama periode jabatannya berpotensi memengaruhi independensi dan psikologi pimpinan KPK. MK kemudian memberi contoh presiden yang terpilih pada 2019 dapat melakukan dua kali seleksi capim KPK, yakni pada 2019 dan 2023, jika masa jabatan pimpinan KPK tetap 4 tahun.
Menurut MK, hal itu tak akan terulang lagi jika masa jabatan pimpinan KPK diubah menjadi 5 tahun. MK menyebut perubahan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun membuat seleksi atau rekrutmen akan dilakukan oleh presiden dan DPR periode selanjutnya (2024-2029).
Berikut Daftar 20 nama capim dan cadewas KPK yang diserahkan ke Jokowi:
Capim KPK
1. Agus Joko Pramono
2. Ahmad Alamsyah Saragih
3. Djoko Poerwanto
4. Fitroh Rohcahyanto
5. Ibnu Basuki Widodo
6. Ida Budhiati
7. Johanis Tanak
8. Michael Rolandi Cesnanta Brata
9. Poengky Indarti
10. Setyo Budiyanto
Dewas KPK
1. Benny Jozua Mamoto
2. Chisca Mirawati
3. Elly Fariani
4. Gusrizal
5. Hamdi Hassyarbaini
6. Heru Kreshna Reza
7. Iskandar Mz
8. Mirwazi
9. Sumpeno
10. Wisnu Baroto
(whn/imk)