Pukat UGM Heran WN China Bebas di Kasus Tambang Emas: Sangat Mencurigakan

3 hours ago 3

Jakarta -

Warga negara (WN) China Yu Hao divonis bebas usai majelis hakim PT Pontianak mengabulkan permohonan banding dalam kasus tambang emas ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar). Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menilai putusan banding itu sangat mencurigakan.

"Ini memang kasus Ketapang ini sangat mencurigakan ya menurut saya, ini cukup janggal dugaan pidana pertambangan secara ilegal dilakukan oleh beberapa warga negara China melakukan penambangan ilegal, saya pikir ini harusnya alat bukti sangat jelas ya ada kegiatan pertambangannya, ada pekerjanya, ada alat-alatnya, ada bekas tambangnya, ada hasilnya," kata Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman kepada wartawan, Sabtu (18/1/2025).

Zaenur menilai putusan majelis hakim sangat janggal. Dia mendukung jaksa yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk kegiatan pertambangan ilegal yang sangat jelas seperti itu kok bisa divonis bebas, ini menurut saya sangat janggal, sangat-sangat janggal. Tentu ini langkah Jaksa untuk kasasi udah benar," tutur dia.

Selain itu, Zaenur mendorong agar dilakukan pengawasan terhadap majelis hakim PT Pontianak yang mengadili perkara ini. Dia meminta Badan Pengawas (Bawas) MA dan Komisi Yudisial (KY) turun tangan.

"Ini perlu untuk dilakukan pengawasan oleh Bawas Mahkamah Agung RI, dan juga Komisi Yudisial terhadap hakim yang mengadili perkara ini. Juga menurut saya kejaksaan sendiri saya harap disupervisi misalnya dari Kejagung untuk memastikan bahwa proses penanganan perkara ini sudah sesuai dengan ketentuan," sebut dia.

Menurut Zaenur, perkara tambang ilegal yang diduga dilakukan oleh WN China tersebut sudah sangat terang dan ada bukti yang jelas. Dia menyayangkan WN China bisa lolos dari pidana usai putusan banding.

"Nah saya melihat kalau kasus seterang ini bisa lolos melenggang kangkung tentu pertama ini kerugian yang sangat besar buat negara, karena sumber daya alam hilang dicuri, dampak lingkungan tentunya juga besar, pencemaran apalagi biasanya kalau pertambangan ilegal, biasanya kacau kan menggunakan merkuri melebihi ambang batas, menggunakan teknik-teknik yang tidak ramah lingkungan, yang mencemari, itu kerugiannya sangat besar, tidak hanya kerugian materil tapi juga kerugian imateril, kerugian tersebut harus ditanggung oleh lingkungan, oleh masyarakat termasuk juga negara kehilangan potensi pendapatan," ungkapnya.

Zaenur khawatir dengan lolosnya WN China dalam perkara ini akan menjadi preseden buruk. Karen itu, dia meminta agar dilakukan peninjauan menyeluruh terhadap penanganan perkara ini.

"Ini maka kalau yang seterang ini saja bisa lolos, khawatirnya kalau perkara-perkara lain ya bisa lebih mudah lagi untuk lolos. Oleh karena itu saya berharap ada review menyeluruh terhadap penanganan perkara ini, khususnya pengawasan oleh KY dan Badan Pengawas MA. Jadi kita menunggu langkah-langkah yang akan dilakukan, jangan sampai kemudian negara kalah," pungkasnya.

Dalam kasus ini, mulanya Majelis hakim PN Ketapang membacakan vonis Yu Hao pada Kamis (10/10/2024) dan Yu Hao dinyatakan bersalah. Hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 30 miliar ke Yu Hao.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp 30.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar hakim.

Yu Hao tak terima dan mengajukan banding. Hasilnya, hakim PT Pontianak mengabulkan bandingnya.

"Menyatakan Terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa ijin sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum. Membebaskan Terdakwa Yu Hao oleh karena itu dari dakwaan tersebut. Memulihkan hak Terdakwa Yu Hao dalam kedudukan, kemampuan, harkat serta martabatnya. Memerintahkan Penuntut Umum membebaskan Terdakwa Yu Hao dari tahanan," ujar hakim.

(lir/idh)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial