Legislator PKS Sebut Usulan Dana Zakat untuk MBG Bertentangan dengan UU

3 hours ago 1

Jakarta -

Anggota DPR RI Fraksi PKS Rahmat Saleh mengkritik usulan Ketua DPD RI Sultan Najamuddin agar dana zakat turut membiayai program makan bergizi gratis (MBG). Menurutnya, hal itu akan menimbulkan persoalan baru karena bertentangan dengan undang-undang pengelolaan zakat.

Anggota Banggar ini lantas memaparkan dalam undang No 23/2011 Pasal 2 disebutkan bahwa pengelolaan zakat salah satunya berdasarkan syariat Islam. Mustahik atau penerima zakat sesuai syariat Islam adalah orang yang termasuk dalam golongan asnaf, yaitu golongan-golongan yang berhak menerima zakat. Ada delapan golongan yang termasuk asnaf yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil.

"Dana zakat hanya boleh dipakai asnaf yang kriteria adalah, fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan Ibnu sabil. Sementara MBG adalah program untuk semua orang, baik orang yang tak fakir, tak miskin dan semua agama. Kalau dana zakat dipakai hanya untuk muslim," kata Rahmat dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/1/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rahmat mengingatkan dalam Pasal 27 (1) UU No 23/2011 yang disebutkan bahwa zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat. Sementara di Pasal 37 menerangkan bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan memiliki, menjaminkan, menghibahkan, menjual dan/atau mengalihkan zakat, infak, sedekah, dan/atau dana sosial keagamaan lainnya yang ada dalam pengelolaannya.

"MBG adalah program untuk semua orang, baik orang yang tak fakir, tak miskin dan semua agama. Kalau dana zakat dipakai hanya untuk muslim. Jadi tidak bisa dana zakat digunakan untuk program MBG," tegasnya.

Lebih jauh Rahmat menyampaikan program makanan bergizi sebagai bagian dari Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki tujuan yang sangat baik. Program itu tentu saja sepatutnya tanpa melanggar beleid yang ada.

"Niatan bagus untuk meningkatkan sumber daya manusia Indonesia jangan sampai rusak karena bertentangan dengan undang-undang. Pastinya akan banyak persoalan yang timbul, termasuk pengawasan pengelolaan zakat yang seharusnya di bawah Kementerian Agama," pesan Rahmat.

"Bukan hanya itu, jika usulan program MBG menggunakan dana zakat disetujui, hal itu akan menjadi contoh bagi program-program pemerintah lainnya untuk menggunakan dana-dana yang bukan peruntukannya," lanjutnya.

Usulan dana zakat untuk program makan bergizi gratis itu datang dari Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin. Ia mendorong pendanaan yang melibatkan masyarakat dalam melaksanakan program tersebut.

"Saya melihat begini, memang negara pasti di bawah Pak Prabowo Mas Gibran, ini betul-betul ingin, ya, ingin program makan bergizi gratis ini maksimal. Hanya saja, kan kita tahu semua bahwa anggaran kita juga tidak, tentu tidak akan semua dipakai untuk makan gizi gratis," kata Sultan kepada wartawan di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Sultan menilai keterlibatan masyarakat dalam program ini perlu dimanfaatkan. Dia mencontohkan dana zakat yang turut dilibatkan dalam pembiayaan makan gratis

"Saya sih melihat ada DNA dari negara kita, DNA dari masyarakat Indonesia itu kan dermawan, gotong royong. Nah, kenapa nggak ini justru kita manfaatkan juga," katanya.

"Contoh, bagaimana kita menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat di program makan bergizi gratis ini. Di antaranya adalah saya kemarin juga berpikir kenapa nggak ya zakat kita yang luar biasa besarnya juga kita mau libatkan ke sana, itu salah satu contoh," lanjutnya.

Presiden Prabowo Subianto merespons usulan itu. Prabowo mengatakan realisasi program itu sudah ada pihak yang mengurusnya.

"Yang ngurus zakat saya kira ada pengurusnya, tapi yang jelas dari pemerintah kita siap semua anak-anak Indonesia akan kita beri makan tahun 2025 ini," kata Prabowo setelah menghadiri acara Kadin Indonesia di Ritz-Carlton, Kuningan, Jakarta, Kamis (16/1/2025).

Prabowo menyambut berbagai pihak yang hendak berpartisipasi dalam program tersebut. Dia tak mempermasalahkan siapa pun pihak yang hendak terlibat dalam pendanaan program itu asalkan peruntukannya efisien dan tepat sasaran.

(eva/idh)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial