Jakarta -
Verrel Uziel diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI). Sebabnya adalah kasus plagiarisme.
Pemberhentian Verrel dari jabatan Ketua BEM UI itu menjadi tindak lanjut dari putusan dari Mahkamah Mahasiswa Universitas Indonesia, disiarkan pula di akun Instagram Mahkamah Mahasiswa UI pada 6 Januari 2025, diakses detikcom pada Sabtu (18/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan perkara Nomor Register 004/Per.KBEM/XII/2024/MM.U tertanggal 4 Januari 2025, selesai diucapkan pukul 16.55 WIB saat itu. Pihak yang mengajukan pemberhentian tidak hormat adalah Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa UI diwakili Brevka Noufalio, mahasiswa Fakultas Psikologi. Verrel Uziel menjadi pihak termohon.
"Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Termohon terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan plagiarisme sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia," demikian bunyi amar putusan Mahkamah Mahasiswa Universitas Indonesia.
Verrel dinyatakan bersalah melakukan plagiarisme. Dalam dokumen putusan tertera bahwa Verrel menggunakan kajian milik aliansi Net Zero Society, yang merupakan karya beberapa BEM fakultas di UI. Kajian tersebut digunakan dalam audiensi dengan DPR RI tanpa koordinasi, izin, atau mencantumkan referensi yang memadai. Rapat dengan DPR itu dilakukan pada 17 Oktober 2024 silam.
Putusan dibuat oleh lima hakim konstitusi Mahkamah Mahasiswa UI, yakni Ketua Muhammad Thoriq Classic Perdana, Muhamad Ali Muharam, Wildan Nurmujaddid Erfan, Jovan Tristan, dan I Made Pawitra Witata AP.
Verrel Uziel juga dicabut status Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) UI dan dibebani biaya perkara Rp 1 juta. Mahkamah Mahasiswa UI merekomendasikan pemberhentian Verrel dari jabatan BEM UI.
"Memberikan rekomendasi kepada Kongres Mahasiswa sesuai dengan kewenangan Mahkamah Mahasiswa untuk memberhentikan Termohon karena sudah melanggar ketentuan Undang-Undang Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia, Prinsip 9 Nilai Universitas Indonesia, dan Undang-Undang Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembinaan Anggota IKM UI," tulis Mahkamah Mahasiswa UI.
Kongres Mahasiswa UI lantas memberhentikan Verrel dari jabatan Ketua BEM UI, lewat sidang paripurna. Informasi ini disiarkan mereka lewat akun Instagram Kongres Mahasiswa UI, Jumat (17/1).
"Sidang Paripurna tersebut mendasari Ketetapan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Atas Nama Verrel Uziel," tulis Kongres Mahasiswa UI.
Ketetapan dituangkan Kongres Mahasiswa UI dalam surat Nomor 018/TAP/KMUI/I/2015 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia atas Nama Verrel Uziel, ditetapkan pada 11 Januari 2025, oleh Kongres, diteken Presidium II Bangun Fariqoh Sa'adah, Presidium I Muhammad Alif Ramadhan, dan Presiden III Ashfa Mardiana Ikhsani.
"Memutuskan, menetapkan: Pemberhentian tidak hormat Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesa atas nama Verrel Uziel," tulis Kongres Mahasiswa UI.
Selanjutnya, Kongres Mahasiswa menetapkan Wakil Ketua BEM UI Iqbal Cheisa Wiguna menjadi Ketua BEM UI.
detikcom sudah berusaha menghubungi Verrel Uzie. Pesan WhatsApp tidak berbalas, dan panggilan telepon tidak dijawab pada Sabtu (18/1/2025).
Simak juga Video: KuTips: 4 Cara Agar Skripsi Terhindar dari Plagiarisme
(dnu/idh)