MAKI Minta Firli Dihadirkan di Sidang Hasto, Tanya Soal Kebocoran OTT

3 hours ago 2

Jakarta -

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) meminta agar eks Ketua KPK Firli Bahuri dihadirkan dalam sidang kasus Hasto Kristiyanto terkait dugaan perintangan penyidikan dan suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku untuk jadi anggota DPR. MAKI menyebut keterangan penyidik KPK soal Firli membocorkan informasi operasi tangkap tangan (OTT) harus ditanyakan langsung ke Filri dalam sidang.

"Apa yang disampaikan dalam persidangan oleh saksi yang bersumpah itu bisa dikategorikan fakta persidangan. Fungsinya apa kalau dianggap fakta persidangan? Harus ditindaklanjuti hal-hal yang bersifat untuk mendalami perkara atau pengembangan perkara," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Minggu (11/5/2025).

Boyamin menilai hakim perlu mengkonfirmasi keterangan saksi tersebut kepada Firli. Sehingga bisa membuat perkara ini menjadi jelas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau mendalami perkara ya dalam perkara ini, misalnya dipanggillah saksi yang disebut dalam hal ini Pak Firli oleh hakim, oleh jaksa, atau oleh Pak Hasto sendiri melalui pengacaranya bisa meminta dihadirkan Pak Firli apa benar statement dari saksi yang bersidang sebelumnya yang menyatakan bahwa Pak Firli itu membocorkan OTT, itu terkait Harun Masiku dan juga Hasto, 'sehingga gagal', kata penyidik," tutur dia.

Selain itu, Boyamin menilai KPK juga bisa mengusut keterangan mengenai Filri menyebarkan informasi OTT itu. KPK disarankan untuk memanggil Filri.

"Kalau pengembangan perkara bisa aja KPK kemudian memanggil Pak Firli untuk dimintai keterangan di KPK, misalnya ada pengembangan, apakah benar rangkaian itu dan bisa dikategorikan menghalangi penyidikan atau waktu itu Pak Firli ya karena baru sebagai pimpinan KPK dia semangat aja, ada OTT diumumkan, dalihnya bisa begitu, Pak Firli bisa berdalih begitu, karena orang baru, ada OTT ya semangat mengumumkan," jelas dia.

"Nah membocorkan itu sampai menghalangi atau tidak, belum tentu itu menghalangi, ya memang sebaiknya Pak Firli diundang, dipanggil di depan persidangan, untuk persidangan Pak Hasto," imbuhnya.

Boyamin juga mengingatkan bahwa saksi dalam sidang telah disumpah. Sehingga, keterangan yang disampaikan saksi harus benar.

"Kesaksian dari penyidik itu tadi di bawah sumpah, kalau dari dua-duanya itu tidak terkonfirmasi bisa dianggap memberikan keterangan tidak benar di bawah sumpah, itu kena tindak pidana sendiri baik di KUHP maupun di UU Pemberantasan Korupsi. Nah ini semua konsekuensi, kalau benar ditindaklanjuti pernyataan saksi dengan dua hal, dipanggil ke pengadilan Pak Firli, dipanggil ke KPK untuk pengembangan, kalau tidak benar berarti penyidik tadi memberikan keterangan tidak benar di bawah sumpah, bisa juga dilaporkan oleh Pak Firli itu sendiri," pungkasnya.

Penyidik KPK Ungkap Filri Bocorkan OTT

Sebelumnya, Penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti mengungkap mantan Ketua KPK Firli Bahuri menyebarluaskan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) ke publik secara sepihak. Rossa mengatakan saat itu OTT belum berhasil menangkap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan buron Harun Masiku.

Hal itu disampaikan Rossa saat dihadirkan sebagai saksi kasus perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5). Mulanya, jaksa mendalami jejak ponsel Hasto yang dilakukan penelusuran posisi oleh Rossa.

"Jadi yang ter-record hanya di jam 13.11, 15.06, kemudian 16.12 dan 16.26. Setelah itu tidak aktif?" tanya jaksa.

Rossa mengatakan jejak posisi Hasto dari ponsel itu tak terekam lagi yang kemudian diikuti ekspose kegiatan OTT oleh Firli. Dia mengatakan saat itu juga mempertanyakan mengapa ekspose dilakukan, padahal semua pihak yang diduga terlibat belum ditangkap.

"Iya. Pada saat itu, kami dapat kabar melalui posko bahwa secara sepihak pimpinan KPK, Firli mengumumkan terkait adanya OTT. Itu kami ketahui dari posko, dari kasatgas kami dan itu dishare juga dalam grup, kami juga mempertanyakan pada saat itu, sedangkan posisi pihak-pihak ini belum bisa diamankan, kenapa sudah diinformasikan ke media, atau dirilis informasi terkait adanya OTT," jawab Rossa.

Ketua majelis hakim Rios Rahmanto juga mendalami keterangan Rossa. Dalam persidangan itu, Rossa mengatakan satu tim satgasnya lalu diganti usai kegiatan OTT itu diekspose oleh Firli.

Simak Video: Penyidik KPK: Firli Bahuri Bocorkan OTT Sebelum Hasto-Harun Ditangkap

(lir/idh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial