Jakarta -
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengerahkan prajurit TNI untuk penguatan pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik pengerahan TNI untuk pengamanan kejaksaan ini.
"Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa perintah ini bertentangan dengan banyak peraturan perundang-undangan, terutama Konstitusi, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara, dan UU TNI sendiri yang mengatur secara jelas tugas dan fungsi pokok TNI. Pengerahan seperti ini semakin menguatkan adanya intervensi militer di ranah sipil khususnya di wilayah penegakan hukum," demikian keterangan tertulis Koalisi Masyarakat Sipil, Minggu (11/5/2025).
Adapun Koalisi Masyarakat Sipil merupakan gabungan dari beberapa LSM demokrasi, seperti Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI, Amnesty International Indonesia, ELSAM, Human Right Working Group (HRWG), Walhi hingga SETARA Institute. Koalisi Masyarakat Sipil mengingatkan soal tugas dan fungsi TNI yang berfokus pada pertahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tugas dan fungsi TNI seharusnya fokus pada aspek pertahanan dan tidak patut masuk ke ranah penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan sebagai instansi sipil. Apalagi, hingga saat ini belum ada regulasi tentang perbantuan TNI dalam rangka operasi militer selain perang (OMSP) terkait bagaimana tugas perbantuan itu dilaksanakan," tuturnya.
Koalisi juga menilai kerja sama antara TNI dan Kejaksaan tidak memiliki dasar hukum kuat. Kerja sama ini, lanjutnya, bertentangan dengan UU yang berlaku.
"Kami menilai bahwa kerangka kerja sama bilateral antara TNI dan Kejaksaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjadi dasar pengerahan pasukan perbantuan kepada Kejaksaan. MoU tersebut secara nyata telah bertentangan dengan UU TNI itu sendiri," tegasnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan perintah penguatan pengamanan terhadap Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. Informasi terkait penguatan pengamanan kejaksaan ini tertuang dalam Telegram Panglima TNI No TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025. Dalam Telegram tersebut, Panglima TNI memerintahkan pengerahan personel dan alat perlengkapan dalam rangka dukungan pengamanan terhadap Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.
detikcom telah menghubungi Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi terkait Telegram Panglima TNI ini. Namun belum ada tanggapan dari Kapuspen.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar membenarkan soal adanya dukungan pengamanan dari TNI. Pengamanan ini dilakukan terhadap Kejaksaan seluruh Indonesia. Saat ini masih tengah berproses.
"Iya benar ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah (di daerah sedang berproses)," ujar Harli saat dimintai konfirmasi detikcom, Minggu (11/5).
Dia mengatakan bahwa pengamanan tersebut merupakan bentuk kerja sama antara TNI dan Kejagung. "Pengamanan itu bentuk kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan," lanjutnya.
Simak juga Video: Imparsial Kritik RUU TNI-Polri-Kejaksaan, Begini Katanya
(rdp/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini