KPU Tegaskan Semua Paslon Papua Selatan Asli Orang Papua

2 hours ago 3

Jakarta -

KPU Papua Selatan membantah dalil pasangan nomor urut 1 Darius Gewilom-Yusak Yaluwo yang menuding cagub nomor urut 3 Romanus Mbaraka dan cagub nomor urut 4 Apolo Safanpo bukan orang asli Papua. KPU memastikan Romanus dan Apolo merupakan asli Papua.

Hal itu disampaikan kuasa hukum KPU Papua Selatan Petrus P Ell, dalam sidang perkara 241/PHPU.GUB-XXIII/2025 di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025). Petrus mengatakan baik Romanus maupun Apolo memenuhi syarat sebagai calon Gubernur Papua Selatan.

"Terkait dengan adanya dalil yang menuduh atau mengeklaim bahwa pasangan nomor urut 3 dan nomor urut 4 tidak memenuhi syarat pencalonan adalah tidak benar. Karena faktanya, berdasarkan hasil verifikasi dalam jadwal dan tahapan yang dilakukan oleh Termohon bahwa pasangan calon nomor urut 3 dan nomor urut 4 itu telah memenuhi syarat sebagai orang asli Papua," kata Petrus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petrus mengatakan KPU telah melakukan verifikasi administrasi terhadap setiap pasangan calon pada 29 Agustus sampai 4 September 2024. Petrus mengatakan dalam proses pendaftaran, terdapat dua berkas yang diserahkan, yakni berkas pencalonan dan berkas calon.

Petrus mengatakan untuk berkas calon ialah dokumen keaslian orang asli Papua (OAP). Petrus mengatakan dokumen OAP terdiri dari tiga dokumen, yang nantinya akan disampaikan ke Majelis Rakyat Papua (MRP).

"Dokumen yang Termohon terima pada saat pendaftaraan, yaitu surat pernyataan tentang keaslian sebagai OAP yang ditandatangani oleh bakal paslon gubernur dan wagub. Surat pernyataan itu berdasarkan juknis yang dikeluarkan oleh Termohon, KPU Papua Selatan," jelasnya.

"Kemudian, dokumen kedua, yaitu ijazah. Kemudian, dokumen-dokumen ini diteruskan oleh Termohon kepada MRP. Selanjutnya, MRP yang menggodok semua dokumen tentang keaslian OAP, kurang lebih tiga minggu, dari tanggal 30 Agustus sampai 17 September. Kemudian, keluarlah rekomendasi dari MRP kepada Termohon yang menyatakan bahwa bakal paslon gubernur dan wagub adalah OAP, sebagaimana yang ditegaskan dalam surat MRP tanggal 17 September 2024," sambungnya.

Lebih lanjut, Petrus kembali menegaskan Cagub Romanus dan Cagub Apolo memiliki darah Papua. Menurutnya, dalil pemohon tersebut tidak benar dan tidak jelas.

"Kalau tidak percaya, tes saja DNA, apakah benar mereka ini calon gubernur nomor 3 dan nomor urut 4 ini adalah orang asli Papua atau tidak. Mereka ini lahir dari perempuan dan laki-laki Papua. Jadi mereka adalah orang asli Papua sesuai dengan ketentuan terutama undang-undang otonomi khusus bagi Provinsi Papua," ujarnya.

Petrus mengatakan KPU tidak bisa membantah mengenai sah atau tidaknya Keputusan MRP yang menyatakan Cagub Romanus dan Cagub Apolo merupakan asli orang Papua. Sebab, kata dia, hanya MRP yang memiliki kewenangan untuk menyatakan seseorang keturunan asli Papua atau tidak.

"Jadi KPU hanya mengirimkan atau melanjutkan dokumen secara calon kepada MRP, kemudian digodok oleh MRP dan hasilnya itu dikembalikan kepada KPU," jelasnya.

"Hasil yang dikembalikan kepada KPU adalah merekomendasikan dan menyetujui bahwa calon gubernur adalah orang asli Papua. Jadi kita tidak bisa membantah, KPU tidak bisa membantah karena itu bukan kewenangan KPU melainkan kewenangan MRP. Karena MRP punya kewenangan itu dan sudah menentukan bahwa mereka adalah orang asli Papua," sambung dia.

Dalam petitumnya, KPU meminta MK membatalkan permohonan pemohon. KPU juga meminta MK menyatakan Keputusan KPU Provinsi Papua Selatan Nomor 217 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan Tahun 2024 tetap berlaku.

Sebelumnya, Pasangan calon nomor urut 1 Darius Gewilom-Yusak Yaluwo menggugat hasil Pilgub Papua Selatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Darius-Yusak mendalilkan cagub nomor urut 3 Romanus Mbaraka dan cagub nomor urut 4 Apolo Safanpo bukan orang asli Papua.

Hal itu disampaikan kuasa hukum pemohon, Aji Satrio Pamungkas, dalam sidang perkara 241/PHPU.GUB-XXIII/2025 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2025). Aji mengatakan Romanus dan Apolo tidak memenuhi syarat pencalonan.

Diketahui, dalam Pilgub Papua Selatan, Romanus berpasangan dengan Albertus Muyak sebagai peraih suara kedua. Sedangkan Apolo berpasangan dengan Paskalis Imadawa sebagai peraih suara terbanyak.

"Tidak terpenuhinya syarat pencalonan. Termohon tidak melaksanakan kewenangannya untuk memastikan kebenaran dokumen syarat khusus Gubernur Provinsi Papua sebagai orang asli Papua dalam pencalonan paslon nomor urut 4 Apolo Safanpo dan paslon nomor urut 3 Romanus Mbaraka," kata Aji.

"Sehingga ini merugikan permohonan atas perolehan suara yang tidak sah karena seharusnya sejak awal keduanya dinyatakan tidak lolos syarat pencalonan," sambungnya.

(amw/maa)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial