Jakarta -
KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membantah dalil-dalil dari pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 2 Ruhamaben-Shinta Wahyuni terkait adanya dugaan keterlibatan ASN untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 1 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan. KPU menegaskan tidak ada pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Tangsel 2024.
Hal itu disampaikan kuasa hukum KPU Tangsel, Saleh, dalam sidang perkara 223/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025). Saleh mengatakan terkait keterlibatan ASN itu telah diputuskan Bawaslu tidak melanggar netralitas.
"Perlu kami jelaskan bahwa kaitan dengan itu (netralitas ASN) sudah ada laporan ke Bawaslu Kota Tangerang Selatan yaitu kaitan dengan atas klaim permohonan terkait penyalahgunaan pengaruh oleh pasangan calon nomor urut 1 dengan memobilisasi dan memanfaatkan perkumpulan relawan Banten bersatu di kolam pancing Babakan Setu, untuk mempengaruhi ASN senyatanya...," kata Saleh yang langsung diinterupsi ketua majelis hakim panel 2, Saldi Isra.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini yang mancing mania tempo hari ya?" tanya Saldi.
"Betul Yang Mulia," jawab Saleh.
"Ini tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu karena tidak terbukti dan tidak memenuhi unsur pelanggaran administratif," sambung Saleh.
Selain itu, Saleh mengatakan terkait dalil adanya keterlibatan posyandu dan Ketua RT/RW pun telah dilaporkan ke Bawaslu. Namun, dalam laporannya, kata dia, Bawaslu menyatakan hal itu tidak memenuhi unsur pelanggaran.
Selanjutnya, Saleh menjelaskan mengenai dugaan dukungan dari Dinas Sosial Tangerang Selatan. Dia menyebut hal itu tidak pernah ada laporan ke Bawaslu.
"Termasuk juga klaim pemohon atas pejabat sementara Walikota Tangsel yang mengandung unsur dukungan juga tidak terdapat laporan ke Bawaslu," ujarnya.
Lebih lanjut, terkait dalil adanya dugaan pelanggaran penggunaan kewenangan program pemerintah dalam kampanye Pilkada Tangsel, Saleh mengatakan terdapat laporan masuk ke Bawaslu. Namun, dia menyebut laporan itu tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu.
"Tidak terdapat pelanggaran yang dilakukan termohon selaku penyelenggara pemilihan," ujarnya.
Dalam petitumnya, KPU meminta MK menolak permohonan Ruhamaben-Shinta Wahyuni. KPU juga meminta MK menetapkan perolehan suara yang benar menurut versi termohon.
"Menyatakan benar dan sah Keputusan KPU Kota Tangerang Selatan Nomor 765 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan tahun 2024," tuturnya.
Sebelumnya, Pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) nomor urut 2 Ruhamaben-Shinta Wahyuni menuding ada pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di Pilkada Tangsel. Salah satunya ialah dugaan pelanggaran menggerakkan aparatur sipil negara (ASN).
Hal itu disampaikan kuasa hukum Ruhamaben-Shinta Wahyuni, Busyraa, dalam sidang perkara 223/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025). Busryaa mempermasalahkan kegiatan memancing oleh relawan pasangan calon nomor urut 1 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan yang diikuti oleh ASN.
"Bahwasanya telah terjadi secara TSM penggunaan perkumpulan relawan yang di dalamnya terdapat unsur ASN yang cukup masif, Yang Mulia. Yang salah satu kegiatannya terjadi pada tanggal 22 September 2024 dalam bentuk kegiatan di pemancingan," kata Busyraa.
Selain itu, Ruhamaben-Shinta juga menuding ada pemanfaatan Posyandu dan RT/RW. Busyraa juga menuding akun media sosial Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan mengunggah konten yang mereka anggap simbol pasangan nomot urut 1.
Pemohon juga mendalilkan jika KPU Tangsel telah melakukan keberpihakan terhadap pasangan Benyamin-Pilar. Dia mengatakan KPU Tangsel membuat iklan dengan simbol 1 jari.
(amw/zap)