KPU Bantah Tudingan soal Tak Ada Coblosan di 32 Distrik Papua Pegunungan

10 hours ago 3

Jakarta -

KPU Papua Pegunungan membantah tudingan perihal tidak adanya pemungutan suara di 32 distrik di Kabupaten Tolikara. KPU menegaskan saksi pasangan nomor urut 2 Befa Yigibalom dan Natan Pahabol selaku pemohon hadir dalam rekapitulasi tingkat distrik.

Hal itu disampaikan kuasa hukum KPU Papua Pegunungan, Ali Nurdin, dalam sidang perkara 293/PHPU.GUB-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025). Ali mengatakan dalil tidak adanya pencoblosan tersebut tidak jelas.

"Pemohon menuduh termohon tidak melakukan pemilihan di 32 distrik dari 46 distrik di Kabupaten Tolikara, sehingga perolehan suara di 32 distrik tersebut harus dinihilkan," kata Ali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalil pemohon tersebut tidak benar dan tidak jelas, karena pemohon tidak menguraikan alasan mengapa di 32 distrik tersebut tidak dilaksanakan pemilihan, padahal buktinya saksi pemohon hadir dalam rapat pleno tingkat distrik," sambungnya.

Lebih lanjut, Ali juga membantah adanya pengrusakan kendaraan, hingga intimidasi kepada pemohon. Ali mengatakan pelanggaran tindak pidana pemilihan merupakan kewenangan dari Gakkumdu.

"Dalil pemohon berkaitan dengan tindak pidana pemilihan yang menjadi kewenangan dari Sentra Gakkumdu tidak terkait dengan tugas dan wewenang termohon sebagai penyelenggara pemilihan," ujarnya.

Ali mengatakan dalil pemohon yang menuding adanya pengalihan suara sebanyak 14.125 dari pasangan Befa-Natan ke pasangan nomor urut 1 John Tabo-Ones Pahabol di 4 distrik tidak benar. Ali menyebut Befa-Natan tidak menguraikan dengan jelas pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran tersebut.

"Pemohon menuduh adanya pengalihan suara sebanyak 14.125 suara dari pemohon ke pasangan calon nomor urut 1 pada 4 distrik, akibat adanya intimidasi penghadangan massa dan perubahan perolehan suara di tingkat PPD, meskipun sebelumnya telah ada kesepakatan masyarakat terkait pembagian suara," ujarnya.

"Dalil pemohon tersebut tidak jelas karena tidak menguraikan siapa saja identitas yang melakukan pelanggaran siapa saja yang menjadi korban, bagaimana pelanggaran tersebut dilakukan, kapan dan di mana kejadian persisnya, serta apa dampaknya terhadap perolehan suara," ujarnya.

Ali menegaskan KPU tidak pernah menerima rekomendasi apapun dari Bawaslu Papua Pegunungan terkait dalil-dalil pemohon. Sebab itu, KPU meminta MK menolak permohonan pasangan Befa-Natan.

KPU juga meminta agar MK menyatakan Keputusan KPU Papua Pegunungan Nomor 75 Tahun 2024 tetap sah dan berlaku. KPU meminta MK menetapkan perolehan suara yang benar versi termohon.

Paslon 1 John Tabo-Ones Pahabol: 720.925
Paslon 2 Befa Yigibalom-Natan Pahabol: 564.280

Sebelumnya, pasangan nomor urut 2 Befa Yigibalom dan Natan Pahabol menggugat hasil Pilgub Papua Pegunungan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Befa-Natan mendalilkan sebanyak 32 distrik di Kabupaten Tolikara tidak melakukan pemungutan suara.

Hal itu disampaikan kuasa hukum pemohon, Habel Rumbiak, dalam sidang perkara 293/PHPU.GUB-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (15/1). Habel mengatakan pasangan nomor urut 1 John Tabo-Ones Pahabol telah melakukan pelanggaran di Pilgub Papua Pegunungan.

"Khusus untuk pelanggaran di Kabupaten Tolikara yaitu di 32 distrik tidak ada pemilihan yang dilakukan di sana. Tetapi hasilnya ada dan baru kita ketahui setelah direkap oleh KPU," kata Habel.

Habel mengatakan tidak adanya pemungutan suara di 32 distrik di Tolikara itu, lantaran adanya intimidasi dan penyekatan jalan oleh pendukung pasangan John-Ones. Hal itu, kata dia, agar pihak pasangan Befa-Natan tidak bisa mengakses Kabupaten Tolikara.

"Kenapa sampai terjadi pelanggaran 32 distrik tidak terjadi pemilihan di sana, karena memang terjadi kejadian-kejadian seperti intimidasi, pelanggaran penyekatan ke jalan utama menuju Kabupaten Tolikara dan juga penyekatan atau pemblokiran jalan di tengah-tengah Kabupaten Tolikara itu sendiri," kata Habel.

(amw/whn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial