KPU Bandung Minta MK Tolak Gugatan Sahrul Gunawan

1 day ago 4

Jakarta -

KPU Kabupaten Bandung meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Bandung nomor urut 1 Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan. KPU menilai dalil-dalil yang disampaikan Sahrul Gunawan tidak terbukti.

Hal itu disampaikan kuasa hukum KPU Kabupaten Bandung, La Radi Eno, dalam sidang perkara 85/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025). Radi mengatakan dalil permohonan Sahrul Gunawan pernah diputus tidak terbukti oleh Bawaslu.

"Bahwa fakta cagub nomor urut 2 seharusnya telah didiskualifikasi oleh termohon sejak jauh-jauh hari sebelum hari pemungutan suara dikarenakan telah melanggar ketentuan pasal 71 ayat 2 (UU Pilkada) dan seharusnya langsung disidik bahwa terhadap dalil pemohon tidak benar," kata Radi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Radi mengatakan Sahrul Gunawan pernah menyampaikan laporan ke Bawaslu terhadap masalah serupa. Dia mengatakan Bawaslu telah memutuskan permohonan Sahrul Gunawan tidak terbukti.

"Karena bahwa dalil yang telah memohon telah dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Bandung dan Bawaslu menyampaikan laporan tersebut tidak terbukti," ujarnya.

"Oleh sebab itu pemohon saat ini masih mempermasalahkan hal yang sama, yang sebelumnya pernah diajukan, diperiksa dan diputus dengan tidak terbukti dan memohon telah melakukan upaya hukum PTUN Jakarta, dan putusan PTUN menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," sambungnya.

Redi menilai seharusnya Sahrul Gunawan, yang juga artis sekaligus Wakil Bupati Bandung, tidak kembali mendalilkan hal yang sama. Sebab, menurutnya, dalil-dalil tersebut tidak terbukti adanya pelanggaran.

"Maka pemohon seharusnya tidak mempermasalahkan kembali hal yang sama ke Mahkamah Konstitusi, karena Mahkamah Konstitusi bukan lembaga banding atas putusan Bawaslu atau PTUN," ujarnya.

Dalam petitumnya, KPU meminta MK menolak permohonan Sahrul Gunawan. Selain itu, meminta MK untuk menyatakan sah Keputusan KPU Kabupaten Bandung Nomor 2471 Tahun 2024.

"Menetapkan perolehan suara hasil Bupati wakil bupati Kabupaten Bandung yang benar sebagai berikut, paslon 1 Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan 827.240 suara dan paslon 2 Dadang Supriatna-Ali Syakieb 1.046.344 suara," tuturnya.

Kuasa hukum pihak terkait, yakni pasangan calon nomor urut 2 Dadang Supriatna-Ali Syakieb, Donal Fariz menyatakan dalil pemohon soal penggunaan logo pribadi dalam kegiatan Pemkab Bandung tidak terbukti. Donal mengatakan persoalan logo itu pernah dilaporkan ke Bawaslu dengan putusan tidak terbukti adanya pelanggaran tindak pidana pemilihan.

"Yang kami tekankan pemohon dalam permohonan tidak dapat membuktikan bahwa logo tersebut kemudian mempengaruhi pilihan masyarakat terhadap pihak terkait," ujarnya.

Selain itu, kata dia, terkait peluncuran logo 'Bandung Bedas' jelang hari pemungutan suara itu dilakukan saat temu kangen dan deklarasi relawan. Menurutnya, hal itu pun tidak terbukti.

"Jelas disebutkan bahwa calon Bupati Bandung petahana meluncurkan logo Bandung Bedas jelang Pilkada Kabupaten Bandung 27 November 2024, peluncuran logo Bandung Bedas saat temu kangen dan deklarasi relawan bedas di Desa Tegalluar Bojongsoang. Jadi jelas konteksnya pertemuan dengan relawan yang tidak ada kaitannya dengan pemilihan kepala daerah," tuturnya.

Pihak terkait juga meminta MK menolak gugatan Sahrul Gunawan. Pihak terkait juga meminta Keputusan KPU Kabupaten Bandung Nomor 2471 Tahun 2024 dinyatakan sah.

"Menetapkan pasangan calon nomor urut 2 sebagai pasangan calon terpilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung 2024," tuturnya.

Sebelumnya, Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan, mempersoalkan pergantian pejabat Kabupaten Bandung yang dilakukan Dadang Supriatna. Sahrul menyebut pergantian pejabat dilakukan Dadang, selaku Bupati Bandung sekaligus Cabup nomor urut 2, enam bulan sebelum penetapan paslon Pilkada 2024.

Selain itu, Sahrul Gunawan mengatakan paslon Dadang-Ali menggunakan logo milik pribadi dalam setiap program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Bandung yang kemudian dijadikan logo kampanye. Bambang menyebut hal itu telah menguntungkan Dadang-Ali.

(amw/haf)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial