Jakarta -
Komisi XII DPR menyebut Perpres 70 Tahun 2023 yang mengatur Pengalokasian Lahan bagi Investasi dan Perpres 76 Tahun 2024 yang mengatur izin kelola tambang bagi ormas keagamaan bertentangan dengan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Komisi XII DPR mendorong revisi UU Minerba sembari menegaskan dukungan terhadap penataan tata kelola investasi minerba.
"Kami sangat mendukung dan mengapresiasi pemberian konsesi tambang oleh pemerintah untuk ormas keagamaan. Bahkan kami dengar Presiden Prabowo juga berniat akan memberikan konsesi tambang perguruan tinggi Negeri yang berkualitas untuk membantu biaya pendidikan agar saudara kita yang kurang mampu dapat mengenyam pendidikan perguruan tinggi," kata Wakil Ketua Komisi XII DPR Bambang Haryadi kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).
"Perpres 70 dan 76 itu tidak selaras dengan UU Minerba," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perpres 76 yang dimaksud yakni Perpres Nomor 76 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 Tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.
Pada Pasal 4 ayat (5) di Perpres 70 Tahun 2023, peruntukan lahan diberikan kepada pelaku usaha termasuk badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan.
Perpres 70/2023 Pasal 4
Ayat (5) Peruntukan Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pelaku Usaha meliputi:
a. BUM Desa;
b. BUMD;
c. Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan;
d. Koperasi;
e. Badan Usaha yang dimiliki oleh usaha kecil dan menengah; atau
t. Badan Usaha dengan skala besar.
Ayat (6) Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c harus memenuhi kriteria:
a. berbadan hukum;
b. terdaftar dalam sistem informasi Organisasi Kemasyarakatan yang diselenggarakan oleh pemerintah;
c. memiliki lingkup kegiatan kemasyarakatan secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Organisasi Kemasyarakatan; dan
d. mengelola sumber daya ekonomi, melestarikan lingkungan hidup serta memelihara norma, nilai, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat.
Sedangkan Perpres 76 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Perpres 70 mengatur soal penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 5A, Pasal 58, dan Pasal 5C, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5A
(1) Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK yang berasal dari wilayah eks PKP2B dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan.
(2) Organisasi Kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) dan memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/umat.
(3) Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2O2l tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara berlaku.
Bambang yang komisinya bermitra dengan Kementerian ESDM, menyatakan dukungan atas tata kelola investasi di minerba, termasuk pemberian izin pengelolaan terhadap ormas keagamaan. Namun, Bambang menyatakan aturan yang memayungi hal ini haruslah benar.
"Kami mendukung, sangat mendukung terhadap penataan tata kelola investasi di minerba. Kami juga mendukung pemberian pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan. Bahkan kalau perlu kepada universitas-universitas negeri yang kekurangan pembiayaan agar bisa membantu pembiayaan mereka," ujar Bambang.
Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR RI ini menyebut UU Minerba harus direvisi. Sebab, menurutnya, UU Minerba tidak mengatur penunjukan langsung atas izin pengelolaan tambang.
"Harusnya UU-nya yang direvisi. Di UU Minerba, tidak mengatur penunjukan langsung, pemberian langsung. Di UU Minerba hanya ada 2 skema, lelang dan lelang prioritas. Lelang prioritas sendiri itu hanya diperuntukkan bagi BUMN atau BUMD," ujar Bambang.
(gbr/imk)