Jakarta -
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan akan rapat ulang dengan Mendagri, KPU, hingga Bawaslu terkait jadwal pelantikan gubernur hingga wali kota terpilih Pilkada 2024. Salah satu pertimbangan Komisi II lantaran dissmisal atau putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil sengketa pilkada dijadwalkan pada 3-5 Februari 2024.
"Saya juga mendengar informasi tersebut (pelantikan gubernur Jakarta mundur), hanya saja saya kira yang pertama kami memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar ada kepastian kapan mereka memutuskan perkara-perkara yang bersifat dissmisal atau mereka tolak karena secara formil tidak memenuhi syarat," ujar Rifqi kepada wartawan, Jumat (31/1/2025).
"Saya mendengar salah satu pernyataan salah satu hakim konstitusi yang menyatakan bahwa putusan dissmisal akan dilakukan pada tanggal 3,4 dan 5 Februari 2025 yang akan datang," tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena rencana putusan dissmisal MK, Komisi II menganggap wajar adanya pengunduran jadwal pelantikan. Adapun Komisi II dan pemerintah sebelumnya telah menetapkan pelantikan gubernur dibagi menjadi tiga gelombang.
"Karena itu, wajar kalau KPU dan pemerintah ingin melakukan excercisement ulang terhadap pelantikan yang awalnya kita buat tiga gelombang; 6 Februari untuk mereka yang tidak berperkara di MK, kemudian pada akhir Maret 2025 bagi mereka yang sudah diputus dissmisal dan pada tahap berikutnya sesuai dengan keputusan MK," kata dia.
Komisi II berencana untuk mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Mendagri, KPU hingga Bawaslu terkait penentuan ulang jadwal pelantikan pekan depan. Rifqi mengatakan rapat itu akan digelar pada Senin (3/2).
"Nah, yang kedua yang ingin saya sampaikan kami akan mengundang Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP ke Komisi II pada hari Senin yang akan datang tanggal 3 Februari 2025. Karena keputusan tanggal Februari terkait dengan pelantikan serentak gubernur, bupati, wali kota, yang tidak berperkara di MK itu sudah diputuskan di Komisi II," ujar Rifqi.
Rifqi mengatakan ada perubahan jadwal maka harus dikonsultasikan dahulu ke DPR. Secara pribadi, Rifqy menilai mundurnya jadwal juga tepat lantaran pelantikan bisa dilakukan secara serentak.
"Maka secara etis, secara adab politik dan untuk menjaga kemitraan yang baik kami akan memutuskannya kembali jika terjadi usulan perubahan-perubahan," kata Politikus NasDem ini.
"Saya sesungguhnya secara personal senang jika pelantikan baik mereka yang tidak berperkara maupun mereka yang berperkara namun ditolak karena dissimisal proses yang konon jumlahnya bisa jadi di atas 80% dari total perkara di MK itu bisa dilaksanakan secara serentak karena itu kita sesuai dengan keinginan pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 27 dan 46 Tahun 2024 yang mengisyaratkan bahwa pilkada serentak harus juga didalami ada pelantikan serentak," tambahnya.
Mahkamah Konstitusi diketahui akan segera membacakan putusan sela perkara perselisihan hasil Pilkada 2024. Putusan dismissal akan dibacakan pada 4-5 Februari 2025 mendatang.
"Sidang selanjutnya masih menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan kelanjutan daripada perkara ini apakah itu perkara akan lanjut pada tahap pembuktian atau kah nanti akan diputus dengan putusan dismissal yang akan diucapkan nanti pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang gugatan pilkada, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/1).
Diketahui, pembacaan putusan dismissal dipercepat dari jadwal sebelumnya. Pada Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2025 jadwal dan tahapan penanganan perselisihan pilkada, putusan dismissal akan dibacakan pada 11-13 Februari 2025.
(dwr/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu