Jakarta -
Ada keluhan dari sejumlah pekerja di berbagai provinsi yang menyatakan bahwa ijazah mereka ditahan oleh perusahaan tempat bekerja. Jika Anda mengalami hal ini, Anda bisa membuat laporan pengaduan ke layanan resmi yang disediakan pemerintahan.
Simak penjelasan berikut.
Aturan Hukum
Menurut informasi dari Portal Informasi Indonesia, tidak ada aturan spesifik dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan maupun Undang-Undang Cipta Kerja yang secara khusus memperbolehkan atau melarang praktik penahanan ijazah, kecuali jika ada kesepakatan khusus dalam kontrak kerja yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat ini diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata dan Pasal 52 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
Pasal 52
(1) Perjanjian kerja dibuat atas dasar:
a. kesepakatan kedua belah pihak;
b. kemampuan atau kecakapan melalukan perbuatan hukum;
c. adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
d. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cara Lapor Ijazah Ditahan Perusahaan
Jika Anda atau rekan kerja mengalami masalah ijazah ditahan perusahaan di tempat bekerja, segera laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan atau gunakan aplikasi pengaduan ketenagakerjaan untuk mendapatkan bantuan. Berikut layanan nomor telepon Kementerian Ketenagakerjaan:
- Telepon:
- (021) 5255733
- (021) 5255661
- (021) 50816000 - Email pengaduan:
- [email protected]
Selain itu, Anda juga bisa melaporkan secara online melalui platform resmi pemerintah dengan cara:
- Kunjungi laman https://www.lapor.go.id
- Pilih jenis laporan "Pengaduan"
- Tulis judul dan isi laporan secara jelas
- Pilih tanggal dan lokasi kejadian
- Pilih instansi "Kementerian Ketenagakerjaan"
- Kategori laporan "Ketenagakerjaan", lalu pilih "Kepegawaian"
- Klik tombol "Lapor"
- Selanjutnya, Anda bisa lengkapi data diri untuk proses verifikasi.
Ijazah Hilang/Rusak, Bisa Cetak Ulang
Ijazah yang hilang atau rusak bisa dicetak ulang. Pembaruan ijazah dan/atau transkrip nilai terdiri atas:
- Penerbitan perbaikan ijazah dan/atau transkrip nilai
- Penerbitan ulang ijazah dan/atau transkrip nilai
- Pencetakan ulang ijazah dan/atau transkrip nilai
Menurut Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024, begini mekanisme pembaruan ijazah dan/atau transkrip nilai:
- Berdasarkan permohonan pemilik
- Bisa dilakukan oleh satuan pendidikan
- Didasarkan pada hasil pindai dokumen ijazah dan/atau transkrip nilai
- Menggunakan Nomor Ijazah Nasional yang sama dengan ijazah awal
- Mencantumkan keterangan hasil penerbitan ulang
- Disahkan dengan tanda tangan kepala Satuan Pendidikan yang menjabat saat ijazah dan/atau transkrip nilai diterbitkan ulang.
Perlu diperhatikan, ketentuan ini berlaku untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah.
(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini