ASN Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Hari Rabu, Ini Aturannya

6 hours ago 8

Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta mengimbau para Aparatur Sipil negara (ASN) agar naik transportasi umum setiap hari Rabu. Imbauan ini sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 6 Tahun 2025 sebagai upaya menumbuhkan kebiasaan menggunakan transportasi umum.

Berikut informasi selengkapnya.

Aturan ASN Jakarta Naik Transportasi Umum Setiap Rabu

Setiap hari Rabu, ASN di Jakarta wajib naik transportasi umum. Hal ini berlaku pada saat:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Berangkat kerja
  • Pulang kerja
  • Pelaksanaan tugas dinas

"Setiap hari Rabu kami akan 'setengah memaksa' semua ASN di Jakarta untuk naik angkutan umum. Maka fasilitas kendaraan dinas tidak kami siapkan di hari tersebut," kata Gubernur Jakarta Pramono Anung di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2025).

Berikut jenis moda transportasi yang dapat digunakan.

  • Transjakarta
  • MRT Jakarta
  • LRT Jakarta
  • LRT Jabodebek
  • Kereta Bandara (Railink)
  • KRL Jabodetabek (Commuterline/KRL)
  • Bus/angkot reguler
  • Kapal dan angkutan antar jemput karyawan/pegawai

Ibu Hamil - Disabilitas Dikecualikan

Aturan ASN Jakarta wajib naik transportasi umum dikecualikan untuk pegawai dengan kondisi:

  • Sakit
  • Ibu hamil
  • Disabilitas
  • Petugas lapangan khusus

Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan ini, Pemprov Jakarta memberikan fasilitas transportasi umum gratis bagi ASN setiap hari Rabu. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh moda transportasi publik seperti Transjakarta, MRT, dan LRT, namun tidak termasuk layanan taksi.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong budaya penggunaan angkutan umum, mengurangi kemacetan, serta meningkatkan kesadaran lingkungan di kalangan ASN dan masyarakat luas.

15 Golongan Bisa Naik Transportasi Umum Gratis

Mulai bulan April 2025, program transportasi umum gratis akan mencakup layanan MRT Jakarta dan LRT Jakarta, yang semula hanya berlaku untuk layanan Transjakarta. Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 133 Tahun 2018, program ini ditujukan kepada 15 golongan masyarakat tertentu.

Ini daftarnya.

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Jakarta dan pensiunannya
  2. Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov Jakarta
  3. Peserta didik penerima KJP (Kartu Jakarta Pintar)
  4. Karyawan swasta tertentu atau pekerja bergaji UMP melalui Bank DKI
  5. Penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa)
  6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
  7. Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
  8. Penerima beras keluarga sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
  9. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Republik Indonesia (POLRI);
  10. Veteran Republik Indonesia
  11. Penyandang disabilitas
  12. Penduduk lanjut usia (lansia)
  13. Marbot (pengurus masjid)
  14. Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
  15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik).

(kny/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial