Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan sejumlah boks kontainer penuh uang dan emas di rumah mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Uang dan emas itu ditemukan saat Kejagung melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Zarof.
Berdasarkan catatan detikcom, Selasa (29/4/2025), Zarof awalnya ditangkap karena diduga terlibat mengurus vonis bebas untuk Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti. Penyidik Kejagung lalu menemukan barang bukti uang tunai ratusan miliar rupiah dan puluhan kilogram emas saat menggeledah kediaman Zarof Ricar.
Mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA itu kini sedang diadili dan didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan emas 51 Kg selama menjadi pejabat di MA. Jaksa mengatakan uang itu diterima Zarof saat membantu pengurusan perkara sejak 2012 hingga 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terbaru, Kejagung menetapkan Zarof sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Penetapan tersangka ini dilakukan sejak 10 April 2025 berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 06 tahun 2025.
"Penyidik juga telah menetapkan ZR sebagai tersangka dalam TPPU dalam dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (28/4/2025).
Harli mengatakan Kejagung juga telah memblokir aset-aset milik Zarof dan keluarganya di wilayah Jakarta hingga Pekanbaru. Pihaknya melakukan pemblokiran agar aset itu tak berpindah kepemilikan.
"Penyidik juga sudah melakukan upaya-upaya pemblokiran terhadap berbagai aset yang diduga dimiliki oleh ZR. Jadi penyidik sudah meminta pemblokiran kepada Kantor Badan Pertanahan di beberapa tempat, ada yang di Jakarta Selatan, ada yang di kota Depok, dan ada di Pekanbaru," urai Harli.
"Nah apa tujuannya supaya tidak dilakukan tindakan pengalihan ya, supaya tidak dilakukan tindakan pengalihan, itu banyak sekali," imbuhnya.
Temukan Boks Kontainer Penuh Uang
Foto: Boks kontainer penuh uang di rumah Zarof (Dok Kejaksaan Agung).
"Penggeledahan sekitar akhir bulan Oktober 2024 pasca ZR diamankan di Bali. Adapun pasca penggeledahan, dan dilanjutkan dengan penyitaan oleh penyidik," kata Harli.
Dalam video yang dilihat detikcom, tim dari Kejagung tampak masuk ke sebuah kamar hingga ruang kerja di rumah Zarof. Mereka menemukan satu boks kontainer berukuran besar di dalam kamar.
Saat dibuka, boks itu penuh dengan gepokan uang dolar Singapura atau SGD. Terlihat pula ada beberapa petugas bank lengkap dengan mesin penghitung uang yang ikut dibawa Kejagung dalam penggeledahan. Mereka melakukan penghitungan uang yang ditemukan dalam boks kontainer itu.
Tim Kejagung juga mendapati boks yang berisi uang hingga emas batangan di ruangan yang sama. Penyidik juga langsung menghitung kepingan emas yang tersimpan dalam tiap-tiap tempat penyimpanan.
Dalam video lain, penyidik menemukan beberapa gepok mata uang asing di ruang kerja Zarof. Ada catatan mengenai perkara Ronald Tannur serta tulisan 'Titipan: Lisa' di gepokan duit itu.
"Ada duit yang ada catatan dan tertulis Ronald Tannur, diambil dari brankas ini ya," tutur petugas.
Selain itu, tim dari Kejagung juga mengamankan 14 handphone dari berbagai merek serta falshdisk, laptop hingga iPad.
Asal Usul Duit dalam Boks Kontainer
Foto: Boks kontainer penuh emas batangan dan uang di rumah Zarof Ricar. (Dok Kejaksaan Agung).
"ZR (Zarof Ricar) itu kaitannya dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang melawan kewajiban atau tugasnya sejak 2012 sampai 2020 dan terkait dengan penanganan perkara 2023 sampai 2024," terang Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, kepada wartawan, Selasa (29/4/2025).
Namun, Harli belum menjelaskan detail perkara apa saja yang diurus Zarof. Hal tersebut juga belum terungkap sepenuhnya dalam sidang dugaan gratifikasi yang sedang dijalani Zarof.
"Terkait dengan ZR, bagaimana perbuatannya sejak 10 tahunan itu yang selalu dipertanyakan, termasuk dalam pengurusan perkara," jelas Harli.
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini