Jakarta -
Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Mangapul, yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera menangis menyesali perbuatannya. Mangapul memohon majelis hakim menjatuhkan hukuman ringan untuknya.
Hal itu disampaikan Mangapul saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/4/2025). Mangapul mengatakan kariernya jatuh terjungkal usai kasus dugaan suap vonis bebas Ronald tersebut.
"Akan tetapi pada akhirnya lebih kurang 23 tahun perjalanan hidup saya sebagai hakim atau 33 tahun bekerja di Lembaga Mahkamah Agung yang saya cintai ini, saya jatuh terjungkal oleh kasus yang menimpa saya di mana saya diadili sekarang ini," ujar Mangapul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mangapul mengakui menerima bagian 36 ribu dolar Singapura dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Uang itu dibagikan di ruang kerjanya bersama hakim Erintuah Damanik dan hakim Heru Hanindyo.
"Pada akhirnya saat saya sendiri di ruangan kerja saya, baik Pak Damanik, Pak Heru menemui saya di ruangan saya dan Pak Damanik menyerahkan amplop putih dan dibuka berisi 140 ribu dolar Singapura dan saat itu kami bagi bersama dan bagian saya mendapatkan 36 ribu dolar Singapura," ujarnya.
Dia mengaku menyimpan uang itu di amplop kuning di dalam tas di apartemen Gunawangsa, Surabaya, yang ia sewa selama menjalani tugas di Surabaya. Dia mengatakan uang itu belum pernah digunakan.
"Bahwa uang tersebut belum sempat saya gunakan dan istri saya tidak tahu oleh karena istri saya berada di Medan," ujarnya.
Dia mengatakan uang itu sudah dikembalikan ke penyidik Kejaksaan Agung oleh istrinya, Martha Panggabean. Dia mengatakan pengembalian uang itu berawal dari obrolan dengan Erintuah Damanik yang hendak bunuh diri.
"Saya sampaikan patut bersyukur kepada Tuhan sebab tidak terjadi bunuh diri dan apabila tindakan bunuh diri adalah merupakan dosa paling besar di hadapan Tuhan dan saya ingatkan lagi kita harus hadapi perkara ini apa pun risikonya," ujarnya.
Dia mengaku rajin membaca Alkitab bersama Erintuah saat ditahan. Dia sepakat untuk memberikan keterangan secara jujur dan mengakui perbuatannya.
"Selama 12 hari ditahan di Kejati, kami rajin membaca Alkitab dan ikut ibadah Minggu di situ dan pada akhirnya sebelum kami berangkat ke Jakarta di ruangan tahanan tersebut, kami berjanji akan menceritakan apa adanya dan mengakui perbuatan kami," ujarnya.
Mangapul lalu menangis saat menyinggung tuntutan jaksa. Dia mengaku terkejut dan terpukul dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa.
"Akan tetapi sejujurnya saya terkejut, sangat terpukul dan sedih dengan tuntutan pidana kepada saya selama 9 tahun penjara dan denda 750 juta subsider 6 bulan kurungan, hal ini tidak sebanding atau bertolak belakang dengan hal lain meringankan sebagaimana yang diuraikan oleh jaksa dalam tuntutannya," ujarnya.
Dia menyayangkan sikap jaksa yang tak mempertimbangkan pengajuan status justice collaborator dan tetap menuntut hukuman tinggi. Dia mengatakan uang dolar dan rupiah dengan total sekitar Rp 130 juta yang ditemukan penyidik saat penggeledahan merupakan uang pegangan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Bahwa ada pun uang dalam mata uang asing tersebut adalah berasal dari hasil penjualan tanah kelapa sawit dan warisan tanah peninggalan orang tua saya seluas 4 hektar," ujar Mangapul.
"Uang-uang mata asing tersebut sejak dari saya bertugas di Pekanbaru telah saya simpan dan saya bawa ke Surabaya, dengan pemikiran jika suatu waktu ada keperluan mendesak atau biaya sakit membutuhkan biaya besar dapat digunakan," imbuhnya.
Dia mengatakan masih memiliki tanggungan keluarga. Dia menuturkan pengabdiannya di lembaga peradilan berakhir tragis karena kasus ini.
"Pengabdian saya selama puluhan tahun sebagai hakim akhirnya berakhir tragis oleh karena menerima sejumlah uang dalam perkara ini dari seorang pengacara, Lisa Rachmat," ujarnya.
Mangapul mengaku membebaskan Ronald berdasarkan fakta di persidangan. Dia mengatakan musyawarah majelis untuk membebaskan Ronald bukan pengondisian suap dari Lisa.
"Bahwa terkait dengan perkara terdakwa Gregorius Ronald Tannur, saya berpendapat bebas oleh karena semata-mata fakta hukum yang terungkap di persidangan sesuai hasil musyawarah majelis hakim. Setelah selesai acara sidang pembuktian, artinya saya memutus bebas bukan karena dikondisikan oleh pemberian uang atau apapun yang dapat memutus bebas kecuali fakta hukum di persidangan," ujarnya.
Dia mengaku bersalah menerima suap tersebut. Doa menyesali perbuatannya.
"Bahwa saya sangat menyesali perbuatan saya dan di situ saya ikhlas dan akan menanggung risikonya, padahal saya beberapa tahun lagi lebih kurang 4 tahun akan pensiun. Namun ibarat nasi sudah menjadi bubur tidak perlu disesali oleh karena penyesalan datangnya sering terlambat," ujarnya.
Mangapul berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman ringan. Dia memint maaf ke keluarga, masyarakat dan seluruh hakim di Indonesia atas perbuatannya.
"Saya mohon kepada majelis hakim yang saya muliakan untuk menjatuhi pidana yang seringan-ringanya, atau sesuai dengan rasa keadilan, dan atau sesuai yang dapat saya tanggung saya menyadari kesalahan dan kekeliruan saya telah melanggar hukum dan janji saya sebagai hakim," ujarnya.
Mangapul juga terisak mengutip ayat Alkitab Mazmur 32:5 saat mengakhiri pleidoinya. Dia percaya Tuhan memiliki rencana yang indah untuknya.
"Saya percaya di balik semua ini ada rencana yang indah diberikan kepada saya oleh Tuhan dan akan mengampuni dan memuliakan, memulihkan hidup saya sekaligus memulai hidup baru saya bagi saya, sesuai dengan keimanan saya, tertulis dalam Alkitab Masmur 32:5," ujarnya sambil terisak.
Sebelumnya, Mangapul dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menyakini Mangapul melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas I-A Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu," kata jaksa penuntut umum.
Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.
Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.
Jaksa juga telah mengajukan permohonan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.
(mib/fca)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini