Kota Bogor -
Polisi mengamankan 26 unit motor hasil tarikan debt collector yang ditampung di lahan kosong di Bogor Utara, Kota Bogor. Warga pemilik motor dipersilakan mengambil motor dengan syarat menunjukkan surat kepemilikan.
"Untuk saat ini kita sudah mengamankan sebanyak 26 unit kendaraan dan selanjutnya kita akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap kepemilikan, atau keberadaan unit-unit kendaraan tersebut," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi, Selasa (29/4/2025).
Dia mengatakan pemilik motor bisa datang langsung ke Mako Polresta Bogor Kota untuk mengambil kendaraannya. Pemilik diminta membawa surat-surat kepemilikan lengkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aji mengatakan ke-26 motor itu diamankan dari lokasi penggerebekan penampungan kendaraan hasil tarikan debt collector. Penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari warga.
Pemilik motor dipersilakan mengambil dengan syarat menunjukkan surat kepemilikan. (M Sholihin/detikcom)
"Awalnya kami dapat laporan dari masyarakat bahwa ada beberapa puluh unit roda dua yang terparkir di suatu lapangan. Kemudian kami lakukan pengecekan dan alhasil bahwa kendaraan tersebut dikumpulkan oleh salah satu perusahaan debt kolektor yang ada di wilayah kota Bogor," katanya.
Aji menambahkan tidak ada pihak yang diamankan dalam penggerebekan lokasi penampungan motor hasil tarikan debt collector di lahan kosong di Bogor Utara. Polresta Bogor Kota akan meminta keterangan dari pihak leasing.
"Belum ada (yang diamankan). Kita masih melakukan pemeriksaan, karena kemarin itu kegiatannya sore hari kemudian perusahaannya tutup, jadi nanti kita akan melakukan pemanggilan-pemanggilan terhadap para terkait," kata Aji.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Bogor Kota bersama Polsek Bogor Utara menggerebek penampungan motor diduga hasil tarikan debt collector atau mata elang di Bogor Utara, Kota Bogor. Sebanyak 26 motor diduga tanpa surat-surat kendaraan diamankan.
"Betul, kegiatan kemarin itu sampai malam. Masuk wilayah (Bogor) Utara, kemarin ke lokasi bareng sama Kasat Reskrim, bareng Polresta Bogor Kota," kata Kapolsek Bogor Utara Kompol Agus Supriyanto.
Agus mengatakan motor-motor tersebut merupakan hasil tarikan debt collector atau mata elang yang sudah lama ditampung di lokasi. Total ada 26 unit motor yang diamankan dan diangkut ke Polresta Bogor Kota.
"Kalau setahu saya semalam ya jumlahnya segitu, yang saya laporkan ke Kasat Reskrim, jumlah motor yang diangkut ada 26 unit. Kan setelah debt collector ambil barang atau motor itu ada jangka waktunya, harus diserahkan kepada leasing. Nah ini yang masih kita dalami, karena ada indikasi motor ini sudah lama (di lokasi) tapi kok nggak diserahkan ke leasing, jadi ditimbun di situ oleh debt collector, itu yang didalami," imbuhnya.
(sol/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini