Jakarta -
Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Heru Hanindyo minta dibebaskan dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Heru memohon majelis hakim menyatakannya tidak bersalah dalam kasus ini.
"Demikian halnya dalam pembelaan ini saya memberikan alibi dengan argumentasi dan pembuktian terhadap sesuai fakta dan yuridis sehingga Yang Mulia Majelis Hakim untuk menyatakan diri saya tidak bersalah, membebaskan, serta mengembalikan harkat dan martabat, serta nama baik dan mengembalikan seluruh bukti-bukti yang telah disita," ujar Heru Hanindyo saat membacakan pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).
Heru berharap majelis hakim memutuskan kasus ini dengan bijaksana. Dia mengaku menulis pleidoi ini dengan penuh penderitaan dan keterbatasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembelaan pribadi saya yang dibuat dalam keadaan serba keterbatasan dalam menjalankan proses hukum ini dengan penuh penderitaan baik moral, jiwa, raga," ujarnya.
Dia mengaku senang posisinya dalam susunan majelis hakim Ronald sempat diganti. Dia mengatakan tak tertarik pada perkara pidana dan tak punya kepentingan terhadap perkara Ronald.
"Di dalam pembelaan ini saya perlu menyampaikan sebagai bentuk tidak adanya kepentingan diri saya terhadap perkara Gregorius Ronald Tannur," ujarnya.
Dia mengatakan namanya dijual oleh hakim Erintuah Damanik. Diketahui, majelis hakim perkara Ronald diketuai Erintuah Damanik dengan anggota hakim Mangapul dan hakim Heru Hanindyo.
"Majelis hakim Yang Mulia, patut saya sesalkan sebagaimana saya ketahui dari jalannya persidangan mengapa nama saya dijual atau digunakan sebagaimana terungkap di fakta persidangan," ujar Heru.
"Yaitu, satu, perihal penunjukan ketua majelis berdasarkan usulan Heru Hanindyo dan Mangapul yang sejatinya hal tersebut tidak pernah terjadi. Dua, pertemuan kedua antara Erintuah Damanik dan Lisa Rachmat, Erintuah Damanik telah menerangkan bahwa pertemuan kedua tersebut didasarkan pemikiran Erintuah Damanik bahwa ada yang tidak beres antara dua hakim anggota dengan Lisa Rachmat," tambahnya.
Heru mengatakan ia dan Mangapul tak pernah mempermainkan Erintuah. Dia mengatakan pertemuan Erintuah dan Lisa merupakan inisiatif Erintuah.
"Faktanya, satu, diri saya maupun Mangapul tidak pernah mempermainkan Erintuah Damanik dan upaya pertemuan-pertemuan antara Erintuah Damanik dan Lisa Rachmat tersebut merupakan upaya inisiatif pribadi Erintuah Damanik. Dua, dalam musyawarah tidak terjadi hal-hal yang negatif ataupun upaya tidak baik," ujarnya.
Dia mengaku tak pernah menerima uang 100 ribu dolar Singapura. Dia membantah keterangan Erintuah.
"Heru Hanindyo dan Mengapul tidak pernah menerima 100 ribu Singapur dollar sebagaimana diterangkan oleh Erintuah Damanik berdasarkan keterangan Lisa Rachmat sebagai testimoni de auditu," ucapnya.
Heru mengatakan sudah meminta penyidik untuk menghadirkan Lisa saat pemeriksaan untuk dikonfrontasi. Namun, kata Heru, permintaan itu tak dikabulkan penyidik.
"Terhadap putusan tersebut, saya secara pribadi dari sejak penyidikan awal di Kejati, telah meminta agar penyidik menghadirkan Lisa Rachmat untuk konfrontasi, bahkan permintaan saya tersebut juga saat penyidikan lanjutan di Kejagung Jakarta," ujar Heru.
"Akan tetapi, penyidik tidak pernah menghadirkan Lisa Rachmat untuk tujuan konfrontir. Saya bertemu Lisa Rachmat pada saat persidangan, hari Selasa, 25 Februari 2025," tambahnya.
Dia merasa geram saat bertemu Lisa dalam sidang kasus dugaan suap ini. Dia menyoroti catatan dan foto pada ponsel Lisa soal penyerahan uang yang tak berkaitan dengannya.
"Di mana saya merasakan kegeraman akibat melihat foto dan catatan Lisa Rachmat yang menuliskan dari HP milik Lisa Rachmat ke HP milik Lisa Rachmat yang ternyata diakui sebagai catatan pribadinya, yang tidak berkaitan dengan pemberian uang secara nyata, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing kepada diri saya," ujarnya.
Dia juga menceritakan upaya bunuh diri yang dilakukan Erintuah saat ditahan di Rutan Kejati Jawa Timur. Dia mengaku menyarankan Erintuah mendekatkan diri ke Tuhan setelah selamat dari upaya bunuh diri tersebut.
"Saat itu Erintuah Damanik berupaya bunuh diri dengan menggantung diri pada malam dini hari, menjelang subuh. Di mana saat itu keadaan saudara Erintuah Damanik sudah dalam kondisi leher kepala terjerat tali, dengan lidah menjulur ke luar dan mengeluarkan suara teriakan nafas yang sudah terhimpit," ujar Heru.
"Tuhan Maha Kuasa dan Tuhan Yang Maha Esa masih menyelamatkan Erintuah Damanik di mana saya terbangun dari tidur, dan segera menyelamatkan dengan menahan kaki Erintuah Damanik, lalu menyadarkan Erintuah Damanik. Dan saat itu kondisi leher Erintuah Damanik sudah tergores berwarna hitam melingkar di leher akibat jeratan tali gantung," tambahnya.
Heru mengaku kaget dan kecewa namanya dipermainkan dan dijual oleh Erintuah ke Lisa Rachmat. Dia mengatakan Erintuah melakukan hal itu untuk kepentingan pribadinya.
"Saya pribadi sangat kaget dan kecewa mengetahui dari jalannya persidangan nama saya telah dipermainkan, atau dijual oleh Erintuah Damanik kepada Lisa Rachmat untuk tujuan kepentingan pribadi," ujarnya.
Heru mengaku tak tahu soal pertemuan Erintuah dan Lisa serta pembagian suap di ruang kerja Mangapul. Dia membantah menerima uang 36 ribu dolar Singapura yang merupakan uang suap dari Lisa.
"Sejatinya pula saya tidak mengetahui pertemuan antara Erintuah Damanik dan Lisa Rachmat dan perihal pembagian uang 140 ribu dolar Singapur dan uang 48 ribu yang diterima oleh Erintuah Damanik, dan tidak mengetahui perihal pembagian uang di ruang Mangapul dan tidak pernah menerima uang pembagian sebesar 36 ribu dolar Singapur sebagaimana pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024," ujarnya.
Dia mengatakan pembagian uang suap disebut Erintuah dilakukan di ruang kerja Mangapul pada 17 Juni 2024 di PN Surabaya. Dia mengaku saat itu tak berada di Surabaya.
"Semakin menguat karena pertemuan antara Erintuah Damanik dan Lisa Rachmat yang kedua di gerai Dunkin Donuts Bandara Ahmad Yani, Semarang, terjadi pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024. Di mana peristiwa tersebut menurut Erintuah Damanik setelah pembagian uang 140 ribu dolar Singapur, dan setelah pembagian 140 telah terlaksana pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024, di mana diri saya tidak berada di Surabaya termasuk di PN Surabaya," ujarnya.
Lebih lanjut, Heru mengatakan penyidik tak menemukan uang 36 ribu dolar Singapur pecahan 1.000 dalam penggeledahan rumahnya.
"Sebagaimana hasil penggeledahan pada rumah saya di Surabaya, kantor PN Surabaya, dan rumah Tangerang, dari hasil penyitaan tidak ditemukan adanya uang sejumlah 36 ribu dolar Singapur dalam pecahan 1.000," ujarnya.
Sebelumnya, Heru Hanindyo dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menyakini Heru melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas I-A Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu," kata jaksa penuntut umum.
Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.
Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.
Jaksa juga telah mengajukan permohonan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.
(mib/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini