Legislator PKB Dorong Revisi UU MK soal Putusan Pemilu Dipisah

6 hours ago 2

Jakarta -

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin, mendorong Revisi Undang-Undang (RUU) Mahkamah Konstitusi (MK) menyikapi putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemilu nasional dan daerah dipisah. Khozin mengatakan DPR RI berpeluang untuk merevisi UU MK supaya ada batasan yang mengatur.

Ia mengatakan keputusan-keputusan MK bisa menghasilkan preseden buruk tanpa ada ujungnya. Ia menilai wacana revisi UU MK itu bisa didiskusikan.

"Mungkin saja, mungkin saja. Mungkin sangat mungkin ya," kata Khozin setelah menghadiri diskusi Fraksi PKB terkait pemilu bersama Ketua KPU hingga Bawaslu di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Khozin mengatakan DPR membutuhkan waktu yang tak sebentar untuk membentuk undang-undang. Tapi pada kenyataannya, kata dia, MK justru membatalkan dengan membentuk norma baru.

"Kita memproduk satu UU itu bisa setahun, dua tahun, effort-nya luar biasa. Sementara MK nunggu di ujung kemudian dengan pemahamannya, dengan keyakinan tafsirnya sendiri kemudian membatalkan membikin norma baru," katanya.

Sikap Fraksi PKB

Ketua Fraksi PKB DPR RI, Jazilul Fawaid, menyikapi sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menyebut MK sering kali menghasilkan keputusan yang kontroversial.

Hal itu disampaikan Jazilul dalam diskusi publik Fraksi PKB DPR RI bertajuk 'Proyeksi Desain Pemilu Pasca Putusan MK' di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). Jazilul awalnya mencontohkan kontroversi soal putusan pemilu nasional dan daerah dipisah.

"Ada anggota DPRD tingkat II PKB nanya ke saya, 'Pak Jazil, jangan diubah ini (putusan MK) karena saya dapet bonus II tahun'. Woh, nggak ada yang bisa mengubah di negeri ini, ini sudah keputusan Mahkamah Konstitusi. Cuma maksud saya, keputusan-keputusan yang dibuat oleh Mahkamah Konstitusi dengan 9 orang hakim konstitusi sering kali itu menjadi kontroversi," kata Jazilul.

Kemudian dia menyinggung putusan MK terkait usia wakil presiden sebagai persyaratan pencalonan pilpres yang diubah. Ia menilai putusan MK itu menimbulkan kontroversi dan tak menghitung dampak lebih luas.

"Saya tidak mengatakan final dan banding kemudian kita tidak akui, tapi kontroversi. Dan itu muncul di Mahkamah yang di situ putusannya nggak bisa lagi dibanding lagi. Sudah final, tapi kontroversi," ujar Jazilul.

"Umur usia presiden, wakil presiden, kemarin juga sama, pendidikan dasar dan menengah. Jadi tidak menghitung keuangan negara dan runutan di dalam semua sistem," tambahnya.

Ia mengatakan MK kerap membuat norma baru. Jazilul mengatakan kewenangan MK adalah penjaga konstitusi, bukan ikut mengatur konstitusi yang dibuat oleh DPR RI.

"Bahwa MK memiliki kewenangan untuk memutuskan itu. Di luar kontroversi, MK itu open legal policy atau negative legislation. Dan dia mengaku sebagai guardian of constitution, gitu ya," ujar Jazilul.

"Kalau dia penjaga, ya nggak usah ngatur. Ini penjaga tapi ikut ngatur. Dia menyebut dirinya guardian of constitution. Dia menjadi penjaga konstitusi MK. Nah, kok, banyak keputusannya bukan hanya menjaga. Ikut ngatur pula," imbuhnya.

(dwr/azh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial