Jakarta -
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka langsung meninjau berbagai proyek setelah resmi dilantik. Proyek itu di antaranya MRT Jakarta Fase 2, LRT Velodrome-Manggarai, Cibubur Youth Elite Sport Center, dan Jakarta Sewerage Development Project.
Sebagai informasi, pelantikan Presiden Prabowo Subianto dan Gibran sebagai Wapres dilakukan di Gedung MPR, Jakarta, Minggu (20/10). Momen peninjauan Gibran kepada 4 proyek itu diunggah oleh dalam Instagram resminya @gibran_rakabumin.
Berikut 4 Proyek yang Ditinjau Gibran:
1. MRT Jakarta
Pada, Senin (21/10) lalu, Gibran melakukan peninjauan proyek MRT Jakarta Fase 2 Lintang Selatan-Utara (Bundaran HI-Kota). Dalam kesempatan itu, Gibran didampingi oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwaghandi dan Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berjalan kaki menelusuri tunnel dari Stasiun Monas ke Stasiun Thamrin yang merupakan bagian dari proyek MRT Fase 2 Lintang Selatan-Utara," kata Gibran dalam unggahannya.
Dalam unggahannya di Instagram resmi @gibran_rakabumin, Gibran mengatakan, progres pengerjaan proyek tersebut telah mencapai 82%.
"Proyek ini harus kita usahakan selesai tepat waktu dan setelahnya harus kita hijaukan kembali," ujarnya.
2. LRT Velodrome-Manggarai
Gibran mengunggah dirinya yang tengah meninjau perkembangan pengerjaan jalur Velodrome-Manggarai sepanjang 6,4 KM, pada Selasa (22/10). Dalam kesempatan itu, Gibran juga didampingi dengan Pj. Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi dan Walikota Jakarta Timur Bapak Muhammad Anwar.
"LRT ini adalah salah satu faktor kunci untuk meningkatkan penggunaan transportasi publik oleh masyarakat dan mengurangi polusi udara. Semoga bisa didorong penyelesaiannya tepat waktu," tulis Gibran dalam Instagramnya.
3. Cibubur Youth Elite Sport Center
Gibran juga meninjau langsung progres pembangunan Cibubur Youth Elite Sport Center (CYESC) Jakarta Timur, pada Selasa (22/10).
Dia menjelaskan proyek ini meliputi pembangunan dan renovasi berbagai fasilitas olahraga yang akan menjadi pusat pelatihan sejumlah cabang olahraga, seperti panahan, panjat tebing, renang, dan gymnastic untuk meningkatkan prestasi atlet Indonesia.
"Saat ini realisasi proyek CYESC baru mencapai 61%, Bapak Menpora Dito dan Ibu Wamen PU Diana akan memastikan bahwa pengerjaan siap dikebut dan siap diresmikan Bapak Presiden Prabowo Desember tahun ini," tulis Gibran.
4. Jakarta Sewerage Development Project
Terbaru, Gibran bersama Menteri Pekerjaan Umum Doddy Hanggodo, Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti, dan Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi, meninjau Jakarta Sewerage Development Project (JSDP) Zona 1, pada Kamis (24/10).
Gibran menargetkan proyek itu selesai tepat pada tahun 2026. Menurutnya, proyek ini penting untuk mencegah dampak langsung kepadatan permukiman, area bisnis, dan industri terhadap air, sanitasi, dan produksi limbah di Jakarta.
"JSDP akan melayani kebutuhan sanitasi yang baik untuk Jakarta Pusat, Jakarta Barat dan Jakarta Utara yang terdiri dari 8 kecamatan," terang Gibran di Instagramnya.
Kenapa Gibran Blusukan Proyek Infrastruktur Jakarta? Ini Jawabannya
Blusukan Gibran ke beberapa proyek infrastruktur di Jakarta ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Wakil Presiden (Wapres) memimpin Dewan Kawasan Aglomerasi, yang tugas utamanya mengatur dan menata kawasan aglomerasi, termasuk infrastrukturnya.
Pasal 51 dalam UU DKJ yang diteken Joko Widodo pada April 2024, saat masih menjabat Presiden, menjelaskan Untuk mensinkronkan pembangunan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan daerah sekitar, dibentuk Kawasan Aglomerasi.
Kawasan aglomerasi meliputi Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.
Sementara Pasal 55 UU DKJ mengatur beberapa hal sebagai berikut:
(1) Dalam rangka mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan dokumen perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi.
(2) Dewan Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud ayat (1) bertugas:
a. mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang Kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan Dokumen Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi; dan
b. mengoordinasikan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam rencana induk oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
(3) Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh Wakil Presiden.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Kawasan Aglomerasi diatur dengan Peraturan Presiden
(ada/ara)