KPPU Masih Dalami Bukti Dugaan Monopoli Tender Kereta Cepat Whoosh

1 week ago 12

Jakarta -

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa melaporkan kabar terbaru terkait adanya dugaan pelanggaran berupa persekongkolan atau konspirasi dalam tender pengadaan Electric Multiple Unit (EMU) atau rangkaian Kereta Cepat Jakarta-Bandung Whoosh.

Fanshurullah atau biasa disapa Ifan menjelaskan saat prosesnya ini masih dalam tahap penyelidikan perkara tersebut.

"Itu lagi proses. Kita tuh punya sistem yang luar biasa bagusnya. Proses awal dari investigasi untuk memastikan bukti, baru nanti ke penyelidikan. Kalau ada dua alat bukti, baru masuk ke persidangan. Kemudian Majelis dibentuk," kata Ifan saat ditemui Kantornya, Rabu (8/1/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ifan mengatakan bahwa saat ini pihaknya terus mengundang berbagai pihak yang terlibat dalam perkara tersebut untuk diminta keterangan. Termasuk dari pihak PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).

Meski begitu, Ifan tidak bisa menjelaskan terkait hasil dari investigasi dan kemudian menjadi proses penyelidikan yang saat ini tengah berjalan. Hal ini lantaran bersifat sangat rahasia.

"Itu sudah dipanggil dalam tahap investigasi. Nah hasilnya apa? Saya saja sebagai Komisioner saking independenya investigasi itu kita nggak tahu," katanya.

Sebelumnya, KPPU menemukan dugaan pelanggaran berupa persekongkolan terhadap proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Whoosh. Temuan ini disampaikan oleh investigator penuntutan KPPU dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) pada sidang perdana perkara Nomor 14/KPPU-L/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Transportasi Darat untuk Pemasokan Electric Multiple Unit (EMU) pada Proyek Jakarta Bandung High Speed Railways Project.

"Dalam LDP-nya, Investigator menduga telah terjadi persekongkolan dalam pemasokan unit kereta untuk proyek kereta cepat Jakarta Bandung tersebut. LDP dibacakan hari ini 13 Desember 2024 di hadapan Majelis Komisi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Aru Armando bersama Anggota Majelis Komisi Budi Joyo Santoso dan Gopprera Panggabean dan dilaksanakan di kantor KPPU Jakarta," tulis KPPU dalam keterangannya, dikutip dari website resmi KPPU.

Lebih lanjut, perkara bersumber dari laporan masyarakat dengan melibatkan PT CRRC Sifang Indonesia sebagai Terlapor I, yang juga merupakan panitia tender dan PT Anugerah Logistik Prestasindo sebagai Terlapor II. Dalam LDP, Investigator Penuntutan menjelaskan berbagai fakta atau temuan yang mengarah pada persekongkolan, seperti Terlapor I yang tidak memiliki peraturan tertulis yang baku terkait tata cara pemilihan penyedia barang dan/atau jasa.

Selain itu, Terlapor I tidak melakukan penerimaan dan/atau pembukaan dan/atau evaluasi dokumen penawaran secara terbuka atau transparan serta Terlapor I memenangkan peserta tender yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi.

"Investigator menduga Terlapor I telah melakukan diskriminasi dan pembatasan peserta tender untuk memenangkan Terlapor II. Meskipun Terlapor tersebut dinilai oleh Investigator tidak layak menjadi pemenang tender, karena tidak memenuhi persyaratan modal disetor yaitu sebesar Rp 10 miliar, dan tidak memiliki pengalaman sejenis atau pengalaman pekerjaan terkait dengan objek yang ditentukan, serta tidak mendapatkan nilai atau skor tertinggi pada tender. Diduga, persekongkolan tersebut telah menghambat atau menutup kesempatan peserta lain menjadi pemenang tender. Sebagai catatan, pemenang harusnya dipilih dengan metode tender Penilaian Bentuk, Penilaian Kualifikasi dan Penilaian Responsif," jelasnya.

Berdasarkan bukti-bukti tersebut, Investigator KPPU menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berkaitan dengan persekongkolan tender oleh kedua Terlapor. Setelah mendengarkan paparan Investigator, Majelis Komisi memberikan kesempatan bagi Terlapor untuk menyampaikan tanggapan pada sidang berikutnya tanggal 7 Januari 2025 dengan Agenda Tanggapan Terlapor Terhadap LDP dan Pemeriksaan Alat Bukti/Dokumen.

Respons KCIC

PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menanggapi terkait dugaan persekongkolan dalam tender proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Corporate Secretary PT KCIC Eva Chairunisa mengatakan investigasi itu dilakukan pada proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan Electric Multiple Unit (EMU) dari Pelabuhan Tanjung Priok ke Depo Tegalluar yang dilakukan secara internal oleh CRRC Sifang sebagai bagian dari konsorsium High-Speed Railway Contractor Consortium (HSRCC).

Pihaknya tidak terlibat dalam proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan tersebut dan KCIC menghormati proses yang dilakukan KPPU terkait dengan investigasi tersebut. Proses pengangkutan EMU berlangsung mulai September 2022 hingga Juni 2023 menyesuaikan dengan jadwal kedatangan EMU di Pelabuhan Tanjung Priok. Pada kurun waktu tersebut secara total terdapat 12 EMU yang diangkut dalam beberapa batch ke Depo Tegalluar.

Dia menekankan sesuai kontrak Engineering, Procurement, and Construction (EPC) antara KCIC dengan konsorsium HSRCC, KCIC menerima EMU dari pabrikan CRRC Sifang dalam kondisi siap operasi dan sudah tersertifikasi oleh lembaga yang berwenang.

"Ini yang perlu diluruskan, bahwa investigasi KPPU dilakukan pada proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan sarana, dimana KCIC sebagai penerima jasa tidak ikut serta pada proses tersebut, jadi sebagai penerima jasa lingkup kami memastikan sarana tersebut tiba di dipo Tegalluar, sehingga kalau kita melihat informasi KPPU yang dilaporkan itu bukan KCIC," ujar Eva dalam keterangannya.

Eva menambahkan pihaknya berkomitmen seluruh kegiatan perusahaan di berbagai aspek dilakukan sesuai dengan prinsip dan tata kelola perusahaan yang baik.

(kil/kil)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial