Jakarta -
PT Hutama Karya (Persero) atau HK akan segera menerapkan besaran tarif tol integrasi pada Junction Palembang Ramp 2 (Kayu Agung Indralaya) dan Ramp 3 (Indralaya-Kayu Agung) sepanjang 2.46 Km.
Penerapan tarif ini keluar berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 400 dan 401 tanggal 26 Maret 2025 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Ramp 2 dan Ramp 3 Junction Palembang.
"Dengan segera beroperasi dan dilakukan penetapan tarif tersebut, Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk mengecek tarif gerbang tol tujuan sebelum berangkat dan memastikan kecukupan saldo Kartu Uang Elektronik (UE) agar menghindari antrian di gerbang tol," kata Executive Vice President (FVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim dalam keterangan tertulis, Rabu (16/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adjib menyampaikan junction berperan strategis mengintegrasikan perjalanan toll-to-toll antara Ruas Kayu Agung-Palembang (dikelola PT Waskita Toll Road) dengan Ruas Palembang-Indralaya (dikelola Hutama Karya) tanpa harus keluar ke jalan nasional.
Ia mengatakan, Junction ini akan melengkapi konektivitas jalan tol di Sumatera Selatan serta mendukung kelancaran lalu lintas dari dan menuju Kota Palembang hingga Prabumulih, khususnya pada jam sibuk dan libur nasional.
"Saat beroperasi, akan ada tambahan tarif terintegrasi yang dikenakan saat pengguna melintasi junction untuk mendukung operasional dan pemeliharaan jalan tol secara berkelanjutan," katanya.
Adjib menambahkan, sejak dikeluarkannya Kepmen tersebut, pihaknya telah melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat melalui berbagai kanal komunikasi. Pihaknya juga melakukan diskusi bersama para regulator, akademisi, dan pengamat ekonomi untuk membahas persiapan pemberlakuan tarif melalui Forum Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan pada hari Senin (14/4),
Harapannya, kata Adjib sosialisasi tersebut dapat meningkatkan pemahaman pengguna mengenai informasi integrasi serta aturan berkendara yang benar.
"Dalam FGD yang telah berlangsung, kami juga menerima berbagai masukan dari para partisipan yang akan menjadi bahan evaluasi untuk menghadirkan kualitas dan pelayanan jalan tol yang ekselen," ujar Adjib.
Berdasarkan SK Menteri PU terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Junction Palembang:
Junction Palembang-Pemulutan
Golongan I: Rp 7.000
Golongan II dan III: Rp 10.500
Golongan IV dan V: Rp 14.000
Junction Palembang-KTM Rambutan
Golongan I: Rp 13.000
Golongan II dan III: Rp 19.500
Golongan IV dan V: Rp 26.000
Junction Palembang-Indralaya
Golongan I: Rp 24.500
Golongan II dan III: Rp 36.500
Golongan IV dan V: Rp 49.000
Junction Palembang-SS Kayu Agung
Golongan I: Rp 48.500
Golongan II dan III: Rp 72.500
Golongan IV dan V: Rp 97.000
Berikut untuk besaran tarif yang telah diintegrasikan dengan Tol Kayu Agung Palembang dan Palembang - Indralaya:
Kayu Agung-Pemulutan
Golongan I: Rp 55.500
Golongan II dan III: Rp 83.000
Golongan IV dan V: Rp 111.000
Kayu Agung-KTM Rambutan
Golongan I: Rp 61.500
Golongan II dan III: Rp 92.000
Golongan IV dan V: Rp 123.000
Kayu Agung-Indralaya
Golongan I: Rp 73.000
Golongan II dan III: Rp 109.000
Golongan IV dan V: Rp 146.000
Kayu Agung-Prabumulih
Golongan I: Rp 158.000
Golongan II dan III: Rp 236.500
Golongan IV dan V: Rp 316.000
Tonton juga Video: Genangan Air di Jalinsum Palembang Bikin Macet
(rrd/rrd)