Operasional Angkutan Barang di Tol Trans Sumatera Dibatasi, Catat Jadwalnya

4 days ago 19

Jakarta -

Mengantisipasi lonjakan volume kendaraan selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2025, PT Hutama Karya (Persero) menerapkan pembatasan operasional angkutan barang di Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung pada Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 WIB.

Pembatasan operasional juga berlaku di Tol Pekanbaru Dumai pada Jum'at, 28 Maret 2025 Pukul 00.00 WIB hingga Jum'at, 4 April 2025 pukul 24.00 WIB, dengan menyesuaikan kebijakan masing-masing daerah. Hutama Karya menyebut kebijakan ini bertujuan memperlancar arus lalu lintas dan meningkatkan keselamatan.

Pembatasan ini sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Dirjen Bina Marga yang dikeluarkan pada tanggal 6 Maret 2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan lebaran Tahun 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim menjelaskan, SKB tersebut salah satunya menetapkan pembatasan kendaraan angkutan barang di jalan tol selama periode mudik.

"Berdasarkan SKB tersebut, kendaraan yang dibatasi operasionalnya selama periode ini meliputi angkutan barang yang kriteria jumlah berat melebihi batas ketentuan (Over Dimension Overload/ODOL), sumbu 3 (tiga) atau lebih, menggunakan kereta tempelan atau kereta gandengan, serta pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan," ujar Adjib dalam keterangannya, Rabu (26/3/2025).

Aturan ini tidak berlaku untuk beberapa jenis angkutan barang tertentu seperti kendaraan pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, kendaraan yang digunakan untuk penanganan bencana alam, kendaraan yang mengangkut sepeda motor dalam program mudik dan balik gratis, serta barang pokok.

Menurut Adjib kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan ini wajib dilengkapi dengan surat muatan jenis barang. Ia menyebut pembatasan ini merupakan bagian dari upaya perusahaan mendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2025, utamanya bagi pengguna kendaraan pribadi.

"Kami ingin memastikan bahwa para pemudik dapat menikmati perjalanan yang lebih tenang dan menyenangkan dengan mengurangi potensi hambatan di jalan tol. Oleh karena itu, kami menghimbau pengguna jalan tol, terutama pengemudi angkutan barang, untuk mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan," tutur Adjib.

Lebih lanjut, Adjib menyampaikan pada periode normal pengguna JTTS didominasi oleh angkutan barang, oleh karena itu agar kebijakan ini tersosialisasi dengan baik, Hutama Karya juga mengoptimalkan berbagai kanal komunikasi, baik media sosial, media konvensional, maupun melalui radio.

Selain itu, Hutama Karya juga memasang imbauan pada setiap akses masuk tol agar pengguna jalan tol dapat mengetahui kebijakan pembatasan kendaraan sebelum memasuki jalan tol sehingga tidak menimbulkan masalah yang dapat mengganggu lalu lintas dan antrian terutama di Gerbang Tol.

Ia menambahkan, pembatasan angkutan barang juga bertujuan menjaga kenyamanan pengguna jalan dan menurunkan tingkat risiko kecelakaan akibat daya cengkram yang menurun yang menyebabkan kecepatan kendaraan melambat. Hal itu dapat mengganggu kelancaran lalu lintas, terutama di periode puncak seperti mudik dan arus balik Lebaran.

Penerapan pembatasan kendaraan berat ini, disamping untuk menjaga keselamatan pengguna jalan, juga menjadi mitigasi untuk mempertahankan kondisi infrastruktur jalan tol agar tetap optimal bagi seluruh pengguna jalan dikarenakan dimensi dan muatan berlebih pada angkutan berat tersebut dapat menjadi salah satu faktor utama penyebab kerusakan jalan tol.

Ia menyatakan kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas dapat mengakibatkan deformasi atau pergeseran pada struktur perkerasan jalan yang baru saja dilakukan perbaikan dan pemeliharaan jelang mudik ini.

"Kami meminta seluruh pengguna jalan tol untuk dapat memahami dan mematuhi kebijakan pembatasan operasional kendaraan berat demi kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2025.Apabila terdapat keluhan atau terjadi keadaan darurat di jalan tol, segera laporkan ke Call Centre masing-masing ruas tol," tutup Adjib.

(kil/kil)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial