Jakarta -
Komisi I DPR akan menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah terkait RUU TNI. Dalam DIM tersebut salah satunya terkait dengan Pasal 47. Adapun upaya revisi pasal ini juga menuai kritik keras.
Untuk diketahui, Komisi I DPR telah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Pepabri) pada Senin (10/3/2025). Dalam rapat, hadir pula eks Menteri Pertahanan yang juga Ketum Pepabri, Agum Gumelar.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto mengatakan dalam waktu sehari, pihaknya akan dikirim DIM RUU TNI oleh pemerintah. Utut menyebut DIM itu salah satunya berkaitan dengan Pasal 47 di UU TNI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"DIM itu singkatan dari daftar inventarisasi masalah yang akan nanti, kita banyak, kita akan revisi, yaitu yang berkaitan dengan lingkup tugas di Pasal 47, TNI bisa ke mana saja, kemudian di usia di Pasal 53 dan satu lagi di kedudukan, di Pasal 3," ujar Utut dalam rapat.
Pasal 47 mengatur tentang aturan prajurit jika ingin menduduki jabatan sipil. Dalam ayat 1 dijelaskan prajurit bisa menduduki jabatan sipil jika pensiun dini. Sedangkan ayat 2, mengatur jabatan apa saja yang boleh diduduki prajurit aktif.
Begini bunyi Pasal 47 ayat 1 dan 2:
Pasal 47
(1) Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
(2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Upaya revisi pada Pasal 47 ini pun telah mendapat kritik keras dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Koalisi ini gabungan dari Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI Nasional, Amnesty International Indonesia, ELSAM, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, SETARA Institute, Centra Initiative hingga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Koalisi Masyarakat Sipil menduga ada usulan penambahan frasa pada Pasal 47 ayat 2. Yakni usulan frasa 'serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden'.
Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik keras penambahan frasa ini. Koalisi Masyarakat Sipil menilai ini sangat berbahaya karena memperluas cakupan jabatan sipil bagi prajurit TNI aktif.
"Penambahan frasa tersebut sangat berbahaya karena memperluas cakupan jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, yang sebelumnya dibatasi hanya pada 10 kementerian dan lembaga sebagaimana diatur dalam UU TNI," tulisnya, Kamis (6/3/2025).
Frasa ini dinilai bisa memungkinkan penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga. Hal ini beresiko mengikis prinsip supremasi sipil.
"Dengan adanya frasa ini, peluang interpretasi yang lebih longgar terbuka, sehingga memungkinkan penempatan prajurit aktif di berbagai kementerian atau lembaga lain di luar yang telah diatur sebelumnya. Hal ini berisiko mengikis prinsip supremasi sipil dalam pemerintahan," tegasnya.
(rdp/imk)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu