4 Fakta Pagar di Laut Bekasi yang Kini Disegel KKP

2 days ago 6

Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menemukan pagar laut tak berizin di perairan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pagar laut itu tak berizin karena tak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Berdasarkan pantauan detikcom di lokasi, Rabu (15/1/2025) pagar laut tersebut membelah lautan dengan membentuk jalur. Kemudian, di kanan-kirinya terdapat terpal. Berdekatan dengan itu, ada banner berwarna merah terpasang yang menginformasi untuk menghentikan kegiatan reklamasi tanpa izin.

"Penghentian kegiatan pemagaran laut tanpa izin," bunyi keterangan di banner tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Semakin dekat, terlihat sebuah daratan buatan atau urugan di tengah laut. Kemudian terlihat juga 3 mesin eskavator yang terparkir di dekat daratan buatan itu. Berdekatan dengan itu, ada banner berwarna merah terpasang yang menginformasikan untuk menghentikan kegiatan reklamasi tanpa izin.

"Penghentian reklamasi tanpa PKKPRL," tulis banner tersebut.

Berikut fakta-faktanya:

1. Disegel KKP

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan telah menyurati PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) selaku kontraktor proyek tersebut agar menghentikan kegiatan sementara waktu. Surat tersebut telah dilayangkan sejak 19 Desember 2024 lalu.

Pria yang akrab disapa Ipunk menjelaskan seharusnya saat surat dilayangkan, pihak tersebut menghentikan kegiatan.

"Sudah kami peringatkan berhenti ya. urus dulu KKPRL karena itu menjadi concern kami. Ternyata kemarin siang anggota kami ke sini. Itu eskavator masih kerja. Makanya saya putuskan, ya sudah saya segel," kata Ipunk di area pemagaran laut Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/1/2025).

2. Tidak Berizin

Ipunk menegaskan kegiatan tersebut disegel lantaran tak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari KKP. Dia berencana akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, mulai dari Pemerintah Daerah (Pemda) hingga pihak perusahaan mengingat lokasi reklamasi di Zona Pelabuhan Perikanan.

"Nanti akan kita rapatkan bersama, duduk bersama termasuk dengan instansi terkait," jelas Ipunk.

Ipunk menjelaskan tidak mengantongi izin dari KKP telah melanggar Undang-Undang Cipta Kerja. Dia menegaskan tentunya ada sanksi administrasi.

3. Buat Pelelangan Ikan

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat Hermansyah mengatakan pemagaran laut tersebut merupakan kerjasama antara Pemerintah Daerah (Pemda) dengan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) berupa akses jalan pelabuhan. Proyek kerja sama yang dimulai sejak 2023 itu rencananya akan membuka akses jalan pelabuhan sepanjang 5 km.

"Kerjasama itu kan terkait dengan akses jalan karena kan ada lahan mereka yang berimpitan dengan kita. Yang sebelah pagar itu kan darat dan akses jalan yang 5.700 meter persegi itu, dan itu dibayar," kata Hermansyah di area pemagaran laut Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/1/2025).

Hermansyah menjelaskan kegiatan tersebut sebenarnya berupa penataan pelabuhan. Kegiatan tersebut bekerja sama dengan TRPN lantaran menyewa lahan yang ada di kawasan pelabuhan seluas 5.700 meter persegi selama lima tahun dengan nilai kontrak Rp 2,6 miliar.

Selain penataan pelabuhan, pihak penyewa dalam hal ini PT TRPN juga menata beberapa fasilitas, seperti cold storage hingga pengaktifan tempat lelang.

"Kemudian ditambah dengan beberapa penataan yang dilakukan di kawasan pelabuhan itu, baik fasilitas pokok itu ada pendalaman kolam labuh, termasuk nanti pembuatan alur, penetapan alur dan pendalaman alur. Di samping itu tentunya ada penataan toko-toko yang begitu kumuh pada awalnya dan sekarang sudah bisa dilihat di sana warna hijau mungkin dari teman-teman sebagian itu sudah rapi. Kemudian nanti akan ada pembangunan kantor," imbuh Hermansyah.

Terkait, tujuan proyek reklamasi yang berada di sekitar kawasan tersebut, Hermansyah menegaskan pihaknya belum mengetahui. Sebab, proyek reklamasi tersebut berdiri di atas lahan kepemilikan perusahaan tersebut.

"Kita belum tahu mereka untuk apa setelah lanjutnya. Tapi tentunya mungkin kegiatan-kegiatan ekonomi lain yang sesuai dengan peruntukan di sini. Misalnya di sini ada industri perikanan, misalnya, nah itu masih bisa atau pelabuhan perikanan yang lain, ya," terang Hermansyah.

4. Tak Ada Kaitannya Dengan Pagar Tangerang

Ipunk menegaskan pemasangan pagar laut sekaligus proyek reklamasi berbeda dengan pemasangan pagar laut di Tangerang. Hal ini disampaikan Ipunk saat menyegel pemagaran laut di Bekasi.

"(Berbeda dengan di Tangerang?) Beda, beda," kata Ipunk kepada awak media usai melakukan penyegelan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Senada, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat Hermansyah mengatakan pagar laut di Bekasi dengan di Tangerang berbeda. "Beda dong. Di sana pagar laut dari Barat ke Timur," kata Hermansyah.

Hermansyah menjelelaskan sebenarnya proyek tersebut merupakan kerja sama antara Pemerintah Daerah (Pemda) dengan PT TRPN berupa akses jalan. Kerja sama tersebut karena ada lahan yang berhimpitan dengan lahan milik Pemda yang dimulai sejak 2023.

"2023 kita kerjasama. Kerjasama itu kan terkait dengan akses jalan karena kan ada lahan mereka yang berimpitan dengan kita. Yang sebelah pagar itu kan darat," ujar Hermansyah.

(acd/acd)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial