Pengelola GBK Kuasai Kembali Gedung JCC

1 week ago 13

Jakarta -

Pusat Pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK) telah melakukan tindakan pengamanan lebih lanjut atas barang milik negara berupa tanah dan bangunan pada Blok 14 (BMN Blok 14) yang selama ini dikenal sebagai bangunan Gedung Jakarta Convention Center (JCC).

Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo menjelaskan tindakan pengamanan ini merupakan bentuk pelaksanaan ketentuan Pasal 8.1 yang tidak ditaati oleh pihak PT GSP, yaitu menyerahkan objek perjanjian Gedung JCC (BMN Blok 14) setelah berakhirnya Perjanjian Kerjasama Bangun Guna Serah pada tanggal 21 Oktober 2024 yang lalu.

Dalam pengamanan tersebut, Afif mengatakan tindakan telah dilakukan secara proporsional dengan mengedepankan upaya persuasif dan tanpa tindakan kekerasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini tim PPKGBK telah menguasai semua bagian, baik luar maupun dalam BMN Blok 14 dan tetap memastikan semua peralatan/perlengkapan dapat dipergunakan untuk kegiatan sebagaimana biasanya," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (5/1/2025).

Afif menjelaskan komitmen terhadap kegiatan yang sedang berlangsung dan akan dilaksanakan di BMN Blok 14 tetap dihormati.

PPKGBK menjamin bahwa seluruh kegiatan baik acara wisuda, resepsi pernikahan, dan kegiatan lainnya, tetap dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan PPKGBK.

Adapun Kementerian Sekretariat Negara mendukung penuh atas pengamanan dan penguasaan BMN Blok 14 tersebut, ditandai dengan hadirnya Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, beserta Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, yang secara langsung berkeliling di BMN Blok 14 untuk memastikan pengamanan dan penguasaan tersebut.

Setelah mengelilingi BMN Blok 14, dalam pernyataannya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko menyatakan bahwa beliau telah membaca dan mempelajari Perjanjian Kerjasama tersebut dan memastikan bahwa memang benar Perjanjian telah berakhir sejak tanggal 21 Oktober 2024 dengan kewajiban menyerahkan BMN Blok 14.

"Namun pada kenyataannya, PT GSP masih tetap menyewakan BMN Blok 14 sebagai venue untuk acara yang dilakukan setelah tanggal berakhirnya Perjanjian tersebut," katanya.

Untuk menghindari terjadinya kerugian keuangan negara lebih lanjut dan menjamin lancarnya komitmen kegiatan (wisuda, pernikahan, dan lainlain) yang telah ada, PPKGBK mengimbau para pihak yang telah berkomitmen dalam penyelenggaraan berbagai acara di BMN Blok 14 tersebut, dapat segera menghubungi secara langsung Pusat Informasi di Gedung PPKGBK atau Ketua Tim Penyusunan Kajian Pengelolaan Aset Blok 14 PPKGBK pada nomor telepon 0822-5893-9788 atau melalui email pada [email protected].

Sementara itu, PT Graha Sidang Pratama (GSP), investor dan pengelola Jakarta Convention Center (JCC) menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang teguh pada Perjanjian Kerjasama Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer/BOT) yang ditandatangani tahun 1991. Di mana perusahaan memiliki pilihan pertama untuk memperpanjang kontrak setelah perjanjian kerjasama berakhir pada 21 Oktober 2024.

Pada saat PT GSP (dulu PT Indobuildco) menandatangani kesepakatan dengan PPKGBK (dulu Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan/BPGS), terdapat sejumlah klausul yang mengikat kedua pihak. Pasal 8.1 Perjanjian menyebut PT GSP harus menyerahkan Gedung JCC setelah berakhirnya perjanjian pada 21 Oktober 2024. Namun pada pasal 8.2 menyebutkan PT GSP memiliki pilihan pertama untuk memperpanjang Perjanjian dengan PPKGBK berdasarkan persyaratan yang akan ditentukan kemudian.

"Kami telah menguji adanya pengingkaran perjanjian tahun 1991 yang dilakukan oleh PPKGBK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas pengingkaran klausul perjanjian pasal 8 ayat 2 itu. Sebagai investor dan pengelola JCC tentu kami punya hak untuk menagih janji pemerintah atas kesepakatan yang ditandatangani kedua pihak di tahun 1991 lalu," tegas Amir Syamsudin, kuasa hukum PT GSP.

Menurut Amir, langkah PPKGBK menutup JCC dengan dasar perjanjian pasal 8.1 jelas menunjukkan adanya pengingkaran hukum. Karena fakta hukumnya terdapat klausul lain yang menjadikan PT GSP memiliki hak untuk memperpanjang pengelolaannya di JCC.

"Ketidakpatuhan terhadap perjanjian ini jelas menjadi ancaman terhadap investor dan pelaku usaha. Jangan sampai kepentingan sepihak dan jangka pendek menghancurkan ekonomi Indonesia," kata Amir.

Amir menegaskan, PT GSP tidak sedang melawan negara. Perusahaan justru patuh terhadap setiap kewajiban kepada negara dan tidak pernah wanprestasi. "Kami hanya ingin klausul perjanjian dipatuhi para pihak. Bukan dengan tindakan sewenang-wenang yang justru merugikan negara karena bisnis MICE bisa hancur akibat ulah PPKGBK," tandasnya.

PT GSP sesuai dengan perjanjian tahun 1991, telah menawarkan perpanjangan kontrak dengan kontribusi ke negara yang menurut perusahaan sangat baik. Namun proposal itu justru ditolak dan sekarang JCC diambil alih dengan mengabaikan hak-hak investor yang nyata dilindungi oleh perjanjian.

Edwin Sulaeman, General Manager JCC mengaku kaget atas langkah PPKGBK menutup akses ke JCC dan sebagai pengelola, lanjut Edwin, pihak JCC berharap kegiatan yang sudah berkontrak dapat berjalan. Karena tindakan yang dilakukan oleh PPKGBK menutup akses ke JCC telah menimbulkan kepanikan dari para mitra bisnis dan klien yang sudah menetapkan jadwal kegiatannya di JCC pada tahun ini.

"Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan kepada mitra bisnis JCC kita akan tetap menjalankan kegiatan sesuai kontrak yang telah disepakati," ujar Edwin.

Edwin juga mengingatkan bahwa tindakan-tindakan yang tidak sesuai koridor hukum hanya akan menghancurkan JCC dan industri MICE Indonesia yang dibangun dengan susah payah selama puluhan tahun. Ia juga menegaskan bahwa JCC akan selalu mendukung upaya pemerintah dalam memajukan industri MICE nasional agar berkontribusi semakin besar terhadap ekonomi.

"Banyak pelaku usaha yang bergantung pada berbagai event di JCC selama puluhan tahun ini. Jangan sampai ekosistem yang sudah jelas kontribusinya ini rusak karena kepentingan sepihak dan jangka pendek. Sangat disayangkan jika itu yang terjadi," tutup Edwin.

(kil/kil)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial