Aturan soal Pinjol Bakal Dirombak Pemerintah

14 hours ago 6
Jakarta -

Pemerintah kini tengah mulai mengubah peraturan soal pinjaman online (pinjol). Langkah ini dilakukan usai pemerintah menerima putusan Mahkamah Agung (MA).

Sebagai informasi, gugatan terhadap pemerintah ini diajukan oleh 19 pemohon ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2021. Perkara itu bernomor 689/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Termohon dalam perkara ini ialah Presiden RI sebagai tergugat I, Wapres sebagai tergugat II, Ketua DPR sebagai tergugat III, Menkominfo (sekarang Menkomdigi) sebagai tergugat IV dan Ketua Dewan Komisioner OJK selaku tergugat V.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah dalam hal ini tidak akan mengajukan peninjauan kembali (PK). Menko Hukum, HAM dan Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pemerintah membentuk kelompok kerja (pokja) untuk menindaklanjuti putusan MA tersebut.

"Pemerintah tidak akan mengajukan PK, pemerintah menerima putusan Mahkamah Agung ini dan akan segera melaksanakannya," ujar Yusril dalam konferensi pers usai rapat koordinasi bersama sejumlah menteri di kantornya, Selasa (21/1/2025).

"Rapat koordinasi tadi kami menyimpulkan beberapa hal. Pertama adalah membentuk kelompok kerja, satu pokja yang diketuai oleh Wakil Menteri Hukum Pak Eddy Hiariej untuk menyiapkan regulasi, peraturan-peraturan pelaksana," tambahnya.

Tak Lagi Pakai Istilah Pinjol

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Foto: Devi Puspitasari/detikcom

Yusril mengatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga tak lagi menggunakan istilah pinjol. Dia menyebut OJK menggunakan istilah pinjaman daring.

"OJK sudah tidak menggunakan istilah Pinjol atau pinjaman online karena agak berkonotasi negatif, tapi menggunakan istilah pinjaman daring," ujar Yusril.

Dia mengatakan salah satu yang akan diatur ialah penetapan bunga hingga tata cara penagihan. Dia mengatakan OJK sudah menerbitkan izin terhadap 97 lembaga keuangan yang melayani pinjol, sehingga penyedia pinjol di luar lembaga itu merupakan pinjol ilegal.

"Di luar itu adalah tidak sah, tidak berizin, ilegal dan karena itu aparat penegak hukum kepolisian dapat mengambil satu tindakan hukum yang tegas terhadap mereka lebih-lebih yang merugikan masyarakat kecil dan pemerintah sangat concern untuk memberikan perlindungan terhadap rakyat kita yang menjadi sasaran perlakuan sewenang wenang atas penagihan pinjaman online yang dilakukan secara ilegal," ujarnya.

Dia mengatakan pemerintah akan melakukan sinkronisasi peraturan terkait pinjaman online. Menurutnya, hal itu penting untuk memberi perlindungan bagi masyarakat.

"Pemerintah akan segera merapikan atau melakukan sinkronisasi harmonisasi terhadap peraturan-peraturan terkait dengan pinjaman daring ini dan kemudian akan mengambil langkah-langkah hukum yang tegas berdasarkan peraturan perundangan yang sebenarnya sudah ada sekarang ini cuman perlu sinkronisasi dan pengaturan lebih detail di dalam bentuk sebuah peraturan pemerintah yang akan dikoordinasikan oleh Pak Eddy Hiariej," ujarnya.

Pemerintah Perketat Pemanfaatan NIK

Menko Yusril Ihza Mahendra (Devi Puspitasari/detikcom) Foto: Menko Yusril Ihza Mahendra (Devi Puspitasari/detikcom)

Kemudian, Yusril juga mengatakan pemerintah akan memperbaiki regulasi pinjaman online (pinjol). Yusril mengatakan hal itu dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan pemerintah memperbaiki aturan pinjol.

"Sebenarnya sudah ada sekarang ini, cuman perlu sinkronisasi dan pengaturan lebih detail di dalam bentuk sebuah peraturan pemerintah," katanya.

Yusril mengatakan pemerintah bakal memberi perlindungan kepada masyarakat agar tidak terjerat pinjaman online ilegal. Dia mengatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebenarnya telah menerbitkan izin 97 lembaga keuangan untuk pinjaman online sehingga lembaga di luar daftar OJK itu masuk ke dalam pinjaman online ilegal.

"Di luar itu adalah tidak sah, tidak berizin, ilegal dan karena itu aparat penegak hukum kepolisian dapat mengambil satu tindakan hukum yang tegas terhadap mereka lebih-lebih yang merugikan masyarakat kecil dan pemerintah sangat concern untuk memberikan perlindungan terhadap rakyat kita yang menjadi sasaran perlakuan sewenang-wenang atas penagihan pinjaman online yang dilakukan secara ilegal," ucapnya.

Yusril mengatakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) turut terlibat mengawasi pinjaman online. Dia mengatakan Komdigi telah melakukan pemblokiran terhadap situs pinjol ilegal.

"Tadi Kementerian Komdigi juga hadir dalam rapat dan melaporkan bahwa kementerian tersebut juga sudah mengambil satu langkah hukum dan langkah preventif, memblokir web dari perusahaan-perusahaan pinjaman online yang tidak berizin," ucapnya.

(azh/azh)


Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial