Jakarta -
Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, mengakui pernah bertemu dengan eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono. Lisa mengatakan pertemuan itu dijembatani oleh mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal sebagai makelar perkara, Zarof Ricar.
Hal itu disampaikan Lisa Rachmat saat diperiksa sebagai saksi mahkota atau terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lain dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/5/2025). Lisa bersaksi untuk terdakwa Zarof Ricar dan ibu Ronald, Meirizka Widjaja.
"Terkait pertemuan dengan ketua PN saat itu. Masih ingat kontak ketua PN saksi mendapatkan itu dari siapa?" tanya jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak mendapatkan nomor ketua PN dari Pak Zarof, tidak. Saya cuma minta tolong sama Pak Zarof, 'Pak, ada kenalkah wakil?' karena pidana kan biasanya wakil, 'Pak, kenal dengan Pak Wakil PN Surabaya?' Beliau mengatakan, 'saya kalau wakil nggak, tapi kalau ketua kenal'. Maka saya minta tolong, pak dijembatani," jawab Lisa.
Jaksa lalu mendalami pertemuan Lisa dan Rudi pada 29 Januari 2024. Lisa mengatakan pertemuan itu berlangsung di kantor PN Surabaya.
"Saksi bertemu ingat di mana?" tanya jaksa.
"Di kantor PN Surabaya," jawab Lisa.
Lisa mengatakan majelis hakim Ronald Tannur belum ditunjuk saat ia bertemu dengan Rudi. Dia mengaku bertanya ke Rudi mengenai apakah penunjukan hakim perkara viral bukan majelis tetap.
"Setelah bertemu dengan Ketua PN saat itu saksi ada komunikasi terkait apa?" tanya jaksa.
"Saya cuma mempertegas dengan Pak Ketua, apakah benar kalau perkara viral, isinya bukan majelis tetap tapi isinya hakim lain-lain," jawab Lisa.
"Sudah ditentukan saat itu siapa-siapa saja?" tanya jaksa.
"Belum," jawab Lisa.
"Ada tidak di pertemuan itu Ketua PN sudah menunjuk nama-nama?" tanya jaksa.
"Belum, Pak," jawab Lisa.
Jaksa lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Lisa tertanggal 12 November 2024. BAP itu menerangkan isi pembicaraan antara Rudi dan Lisa.
"Ini BAP 12 November 2024, ini bukan yang berbicara yang 2023 ini BAP saksi yang saya, ini kan saksi menjelaskan di sini di point 18 itu, saya agak, mengikuti keterangan saksi ya, 'tidak lama kemudian saya dipersilakan masuk ke ruangan Pak Rudi, Ketua PN selanjutnya saya mengenalkan diri pada Pak Rudi, saya Lisa, kebetulan saya PH-nya Ronald Tannur'," kata jaksa.
"'Selanjutnya Pak Rudi, apa yang saya bisa bantu? Lalu saya bertanya, apa benar timnya bernama Pak Mangapul, Pak Damanik, dan Pak Heru? Kok bukan tim? Lalu dijawab oleh Pak Rudi, kalau sudah viral dari awal biasanya pengadilan tidak menunjuk tim, acak. Supaya netral. Selanjutnya, Pak Rudi bertanya, ada yang kenal tidak dari salah satu majelis tersebut? Saksi menjawab. Ada. Mangapul dan Heru'. Ini BAP saksi," imbuh jaksa.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Meirizka memberikan suap agar anaknya divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera. Suap itu diberikan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Ronald.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp 3,6 miliar)," kata jaksa dalam sidang dakwaan Meirizka di PN Tipikor Jakarta, Senin (10/2).
Suap itu diberikan melalui pengacara bernama Lisa Rachmat yang juga jadi terdakwa. Uang suap tersebut lalu diserahkan kepada tiga hakim majelis kasus Ronald Tannur di PN Surabaya, mulai Erintuah Damanik, Mangapul, sampai Heru Hanindyo. Tiga hakim itu juga telah menjadi terdakwa.
Sementara Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Selain itu, Zarof didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.
Adapun Ronald telah dihukum 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi. Dia sedang menjalani hukuman penjara.
(mib/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini