Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD), batal menghirup udara bebas. KPK kembali menangkap dan menjebloskan Nurhadi ke Lapas Sukamiskin.
Nurhadi sebelumnya divonis bersalah dalam kasus perkara suap dan gratifikasi senilai sekitar Rp 49 miliar dalam pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan tahun 2019 silam. Dia terbukti menerima suap dan gratifikasi dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.
Nurhadi divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Nurhadi dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK mengembangkan penyidikan dan menetapkan Nurhadi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Saat masa penahanannya di kasus pertamanya berakhir, KPK memutuskan untuk menangkap dan menahan kembali Nurhadi.
"Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Senin (30/6/2025).
Budi menjelaskan penahanan berkaitan dengan perkara TPPU Nurhadi. Penahanan dilakukan pada Minggu (29/6).
"Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA," sebutnya.
Alasan KPK Tahan Lagi Nurhadi
Foto: Nurhadi (Ari Saputra/detikcom)
"Penahanan seorang tersangka tentu merupakan kebutuhan penyidikan," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo saat dimintai konfirmasi wartawan, Selasa (1/7/2025).
Dia mengatakan penahanan tersangka dilakukan agar proses penyidikan berjalan efektif. Budi belum menjelaskan detail apakah penahanan Nurhadi akan dipindah ke rutan KPK atau tidak.
"Di antaranya agar prosesnya dapat dilakukan efektif," ujar Budi.
KPK Sita Lahan Sawit dan Apartemen Terkait TPPU Nurhadi
Foto: Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Kurniawan Fadilah/detikcom)
KPK menyita sejumlah aset milik eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, yang baru saja dinyatakan bebas lalu ditangkap untuk kedua kalinya. Penyitaan aset milik Nurhadi kali ini berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengurusan perkara di lingkungan MA.
"Dalam perkara itu, KPK sebelumnya telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset seperti lahan sawit, kemudian ada apartemen, rumah, dan sebagainya," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2025).
Budi menerangkan penyitaan ini sebagai upaya pembuktian dalam penyidikan. Selain itu, aset yang disita bakal jadi bahan untuk asset recovery.
"Tentunya pengenaan TPPU salah satunya adalah bagaimana kita mengoptimalkan pemulihan keuangan negara yang diduga dari pidana asalnya begitu ya, agar hasil-hasil dari tindak pidana korupsi yang telah dilakukan kemudian juga bisa kita rampas untuk optimalisasi asset recovery," jelasnya.
Sebagai informasi, Nurhadi awalnya dijerat sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara. Total uang yang diduga diterima Nurhadi sekitar Rp 46 miliar. Nurhadi menjadi tersangka bersama menantunya, Rezky Herbiyono.
Saksikan Live DetikPagi:
(ygs/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini