Jakarta -
Jaksa mencecar pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, mengenai catatan 'OC' miliknya yang ditemukan di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal sebagai makelar perkara, Zarof Ricar. Lisa mengatakan 'OC' itu bukan merujuk ke seseorang tapi artinya 'oke'.
Hal itu disampaikan Lisa Rachmat saat diperiksa sebagai saksi mahkota dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/5/2025). Lisa bersaksi untuk terdakwa Zarof Ricar dan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
"Ini yang kami konfirmasi kepada saksi bahwa saksi tadi awal membenarkan catatan ini adalah catatan yang saksi buat dan ditemukan di rumah terdakwa Zarof Ricar. Yang ingin kami tanyakan, konfirmasi terkait catatan yang tadi dan termasuk ada angka-angka ini seperti apa ini catatan ini?" tanya jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya saya bertahap itu, Pak, jadi bertahap itu saya serahkan ke Pak Zarof, untuk itu aja, catatan saya," jawab Lisa.
Lisa membenarkan catatan 'OC 5+1' adalah miliknya. Namun dia mengatakan 'OC' berarti 'oke kasasi' bukan merujuk ke orang.
"Yang dimaksud OC itu bukan OC orang ya, Pak, itu mohon dikaji lagi tuh, Pak, itu jadi nomor Ronald Tannur, bawahnya itu oke kasasi, tim, 5+1. Kalau saya menulis di Ronald Tannur atas itu sudah ada 5+1, ndak mungkin saya tulis di bawahnya itu Oke, 5+1. Izin itu Pak," ujar Lisa.
"Jadi catatan itu menegaskan yang di atas maksudnya?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Lisa.
Jaksa juga mendalami perkara lain yang diminta perbantuan Lisa ke Zarof. Lisa mengatakan hanya meminta bantuan ke Zarof terkait pengurusan kasasi perkara Ronald Tannur.
"Yang (perkara nomor) 1006?" tanya jaksa.
"Betul, dan semua. Dari 1006 sampai di bawah itu tidak jadi, Pak," jawab Lisa.
"Saudara selaku PH-nya sama seperti perkara Ronald Tannur?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Lisa.
"Tidak jadi maksudnya apanya ini?" cecar jaksa.
"Tidak jadi minta tolong kepada Pak Zarof karena nomor-nomor juga belum keluar semua. Itu saya bilang, kalau jadi, saya minta tolong," jawab Lisa.
Untuk diketahui, Lisa Rachmat juga merupakan terdakwa dalam kasus suap majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur di kasus tewasnya Dini Sera. Keterangan Lisa di sini
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Meirizka memberi suap agar anaknya divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera. Suap itu diberikan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Ronald.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp 3,6 miliar)," kata jaksa dalam sidang dakwaan Meirizka di PN Tipikor Jakarta, Senin (10/2).
Suap itu diberikan melalui pengacara bernama Lisa Rachmat yang juga jadi terdakwa. Uang suap tersebut lalu diserahkan kepada tiga hakim majelis kasus Ronald Tannur di PN Surabaya, mulai Erintuah Damanik, Mangapul, sampai Heru Hanindyo. Tiga hakim itu juga telah menjadi terdakwa.
Sementara Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Selain itu, Zarof didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.
Adapun Ronald telah dihukum 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi. Dia sedang menjalani hukuman penjara.
(mib/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini