Jakarta -
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat mengakui meminta bantuan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar perkara, Zarof Ricar, untuk pengurusan kasasi Ronald. Lisa mengatakan Zarof menunjukan foto Hakim Agung Soesilo saat ia meminta bantuannya.
Hal itu disampaikan Lisa Rachmat saat diperiksa sebagai saksi mahkota yakni terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lain dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/5/2025). Lisa bersaksi untuk terdakwa Zarof Ricar dan ibu Ronald, Meirizka Widjaja.
"Apakah ada komunikasi awal apa yang disampaikan antara saudara saksi dan terdakwa Zarof Ricar pada saat itu?" tanya jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya cuman bicara dengan beliau bahwa saya izin kalau bisa dibantu, tolong dibantu menguatkan PN (Pengadilan Negeri Surabaya)," jawab Lisa.
Lisa mengaku mencari informasi majelis hakim yang menangani kasasi Ronald dari internet di laman Mahkamah Agung. Dia lalu menanyakan apakah Zarof mengenal salah satu hakim tersebut.
"Kan tadi saudara sampaikan ada nama-nama nih majelis, maksud dari saksi nama-nama majelis yang menyidangkan apa di situ?" tanya jaksa.
"Saya tanya kepada beliau apakah dari salah satu majelis ini, bapak ada yang kenal. Jika ada yang kenal tolong saya dibantu untuk menguatkan PN, saya coba, beliau bilang begitu," jawab Lisa.
Jaksa mendalami jawaban Zarof setelah Lisa meminta bantuan tersebut. Dia mengatakan Zarof menyampaikan akan mencoba membantunya mengurus kasasi Ronald.
"Saudara sampaikan kepada Pak Zarof Ricar?" tanya jaksa.
"Iya, Pak Zarof menyatakan, 'saya coba dulu ya, saya nggak janji'," jawab Lisa.
Lisa mengatakan Zarof tak menjawab saat ditanya apakah mengenal salah satu hakim majelis yang menangani kasasi Ronald. Dia mengatakan Zarof langsung menunjukan foto Hakim Agung Soesilo.
"Dari nama-nama itu yang disampaikan Pak Zarof yang mana?" tanya jaksa.
"Beliau tidak bicara yang mana pak pada saat itu, tahu-tahu beliau memberikan kepada saya foto, itu aja," jawab Lisa.
"Apakah foto yang dimaksud foto Pak Soesilo?" tanya jaksa.
"Pak Soesilo," jawab Lisa.
"Pada saat itu ketika pertama kali bertemu dengan saksi atau rentang berapa kemudian diberikan gambar foto tadi?" tanya jaksa.
"Saya lupa pak," jawab Lisa.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Meirizka memberi suap agar anaknya divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera. Suap itu diberikan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Ronald.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp 3,6 miliar)," kata jaksa dalam sidang dakwaan Meirizka di PN Tipikor Jakarta, Senin (10/2).
Suap itu diberikan melalui pengacara bernama Lisa Rachmat yang juga jadi terdakwa. Uang suap tersebut lalu diserahkan kepada tiga hakim majelis kasus Ronald Tannur di PN Surabaya, mulai Erintuah Damanik, Mangapul, sampai Heru Hanindyo. Tiga hakim itu juga telah menjadi terdakwa.
Sementara Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Selain itu, Zarof didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.
Ronald sendiri telah dihukum 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi. Dia sedang menjalani hukuman penjara.
(mib/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini