Anggota DPR Minta agar Kendaraan Tambang Tidak Lewat Jalan Umum

17 hours ago 5

Jakarta -

Anggota Komisi V DPR RI, Edi Purwanto meminta dalam Revisi Undang-Undang Minerba agar penggunaan jalan umum oleh kendaraan tambang harus dihentikan. Sebab penggunaan jalan umum oleh kendaraan tambang kerap menghadirkan konflik sosial.

"Kebijakan terkait jalan khusus tambang dalam UU Minerba perlu diperkuat. Revisi UU Minerba harus memastikan pembangunan jalan khusus menjadi kewajiban yang tidak bisa ditawar dan kewajiban membangun jalan khusus benar-benar dijalankan," kata Edi dalam keterangan tertulis, Kamis (30/1/2025).

Edi Purwanto menyoroti bahwa dalam pasal 92 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) sebenarnya sudah mewajibkan perusahaan tambang membangun jalan khusus untuk kegiatan operasionalnya. Namun, implementasinya di lapangan masih lemah, sehingga kendaraan tambang tetap diizinkan menggunakan jalan umum dengan alasan belum selesainya pembangunan jalan khusus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penggunaan jalan umum ini jelas menimbulkan masalah. Selain merusak jalan yang tidak dirancang untuk kendaraan berat, situasi ini juga terbukti menimbulkan konflik sosial, dan membahayakan keselamatan masyarakat hingga menimbulkan banyak korban jiwa. Kita harus pastikan revisi UU Minerba ini mencakup aturan yang lebih ketat, termasuk sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban ini," ungkapnya.

Anggota Badan Legislatif DPR RI ini menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaksanaan aturan jalan khusus tambang. Dia mengusulkan agar revisi UU Minerba memberikan aturan yang konkret kaitan batas waktu pembangunan jalan khusus tambang oleh perusahaan, disertai dengan sanksi tegas jika perusahaan gagal memenuhi kewajiban.

"Saya juga mengusulkan harus ada penekanan kaitan pembatasan ketat penggunaan jalan umum oleh kendaraan tambang, hanya dalam kondisi darurat dan dengan kompensasi yang jelas untuk perbaikan infrastruktur. Selain itu juga harus ada tim pengawasan terpadu oleh pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat untuk memastikan perusahaan tambang mematuhi aturan," usulnya.

Selama ini kata Edi Purwanto, kendaraan tambang yang melintasi jalan umum telah mengakibatkan kerusakan masif pada infrastruktur, terutama jalan kabupaten dan provinsi, satu diantaranya di Provinsi Jambi sebagai daerah pemilihannya. Mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi ini menyebut bahwa dengan kondisi tersebut, memaksa pemerintah daerah mengalokasikan anggaran besar untuk perbaikan.

Pada kesempatan ini, Edi Purwanto juga menyebut bahwa semangat seluruh anggota Baleg DPR RI adalah bagaimana Revisi UU Minerba ini diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih besar bagi masyarakat dan lingkungan, tanpa menghambat investasi di sektor tambang sekaligus memastikan keberlanjutan industri tambang yang bertanggung jawab.

"Selain itu, polusi debu, kebisingan, dan peningkatan kecelakaan menjadi dampak lain yang dirasakan masyarakat. Kita harus melindungi masyarakat dari dampak negatif aktivitas tambang. Perusahaan tambang tidak boleh hanya fokus pada keuntungan tanpa memikirkan dampak sosial dan lingkungan," tutup Edi.

(sls/DPR RI)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial