Abraham Berdalih Tikam Satpam hingga Tewas karena Terpengaruh Obat-obatan

3 hours ago 3

Bogor -

Tersangka Abraham Michael berdalih tidak sadar saat membunuh satpam rumahnya sendiri bernama Septian (37) di Jl Lawang Gintung, Kota Bogor. Hal itu diungkap pengacara Abraham, Petrus Bala Pattyona usai menyaksikan langsung proses reka ulang.

"Ada (yang dibantah Abraham), misalnya adegan Bram (Abraham, red) menusuk ya. Bram sendiri ada ucapannya bahwa 'bukan saya yang melakukan, dalam pengaruh'. Itu ucapan dia begitu dan itu terekam dengan baik. Ketika adegan ke-10 atau berapa mengenai penusukan itu, Bram sempat berujar bahwa 'bukan saya yang melakukan. Dalam keadaan pengaruh', ada ucapan itu," kata Petrus usai saksikan reka ulang, Jumat (31/1/2025).

"Tapi semua ucapan ini kan, sekali lagi, harus dapat dikonfirmasi dengan saksi, dengan bukti surat, atau apapun," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petrus mengatakan, pihaknya tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyebut, keterangan Abraham dan saksi-saksi tetap akan dikonfirmasi di persidangan.

"Semua ini kita ikutin saja lah semua proses ini, apalagi reka ulang tadi kan dihadiri oleh pihak kejaksaan. Semua kita kooperatif sekali, semua kita lakukan sesuai hukum saja," kata Petrus.

"Tapi ini semua kan harus dikonfirmasi lagi, ini permulaan, semua itu akan terungkap di persidangan dan sekarang belum bisa kita buka. Apapun yang di reka ulang tadi, atau pun keterangan berbagai pihak, kan pembuktiannya di pengadilan," imbuhnya.

33 Adegan Abraham Bunuh Satpam

Diberitakan sebelumnya, tersangka Abraham Michael memeragakan 33 adegan saat reka ulang pembunuhan terhadap satpam bernama Septian (37) di Kota Bogor. Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi mengatakan reka ulang memperkuat penerapan pasal pembunuhan berencana.

"Betul (perkuat penerapan Pasal 340 KUHP). Kita sudah koordinasi dengan Pak Kasi Pidum bahwa ketika melihat reka adegan ini, Pasal 340 bisa masuk unsur-unsurnya," kata AKP Aji di lokasi, Jumat (31/1).

"Kemudian Tersangka memang melakukan pembunuhan secara berencana. (Pasal yang diterapkan) Pasal 340, 338, dan 351 ayat 3," imbuhnya.

Proses reka ulang disaksikan langsung oleh ibu kandungnya, Farida Felix, dan pihak pengacara. Reka ulang digelar polisi di lokasi kejadian saat pembunuhan terjadi, sekaligus kediaman Abraham dan ibunya, di Jl Lawang Gintung, Bogor Selatan, Kota Bogor.

"Untuk kegiatan rekonstruksi, kita didampingi oleh Pak Kasi Pidum dan dari LPSK dan kuasa hukum dari Tersangka. Jadi untuk adegannya sendiri, ini ada 33 adegan, (poinnya) yaitu ABC. Jadi adegan ada 13, cuma ABCD, jadi ada beberapa kali adegan, sehingga total-total ada 33 adegan," kata Aji.

Kata Ibu Tersangka

Farida Felix buka suara terkait pembunuhan satpam Septian oleh putranya. Farida menyatakan dirinya tidak membenarkan pembunuhan yang dilakukan oleh putranya.

"Saya sangat tidak setuju dengan pembunuhan itu. Karena itu membuat kepedihan yang sangat mendalam dalam hati saya," kata Farida Felix di Mapolresta Bogor Kota, Senin (20/1).

Farida mengatakan anaknya itu melakukan pembunuhan tersebut di bawah pengaruh obat-obatan. Dia merasa sangat sedih atas tragedi ini.

"Saya berlutut saya minta maaf kepada ibunya Septian, karena anak saya melakukan itu di bawah kontrol obat-obat yang dimakannya. Jadi saya sangat sedih, sangat sedih," ucapnya.

(sol/jbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial