Jakarta -
Hakim menyemprot Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2014-2015, Rachmat Gobel, saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula, terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Hakim menyemprot Gobel karena kerap mengaku lupa di persidangan.
Mulanya, Gobel mengatakan selalu melampirkan perintah dalam suratnya agar Dirjen di Kementerian Perdagangan selalu memberikan laporan terkait bagaimana mekanisme induk koperasi bisa memperoleh gula. Namun, Gobel mengaku belum sempat membaca laporan itu.
"Jadi saat bapak menjabat intinya yang bapak sampaikan di saat bapak menjabat, bapak tidak pernah membaca laporan dari Dirjen?" tanya hakim anggota Alfis Setyawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, tapi dalam surat saya harus mereka memberikan laporan, itu ada," jawab Gobel.
"Iya, laporan itu belum sempat dibaca?" tanya hakim.
"Belum saya baca," jawab Gobel.
Gobel menjabat sebagai Mendag sekitar 10 bulan. Dia mengaku belum membaca laporan dari Dirjen di Kementerian Perdagangan hingga akhir masa tugasnya.
"Sampai akhir masa jabatan?" tanya hakim.
"Iya," jawab Gobel.
Hakim lalu mendalami dua surat dari Kementerian Perdagangan ke Induk Koperasi Kartika pada Juni dan Agustus 2015. Namun, Gobel mengaku lupa dan tidak ingat terkait surat tersebut.
"Kemudian, surat kepada apa namanya, koperasi ini, dua kali ya pak ya? di bulan Juni dan di bulan Agustus 2015?" tanya hakim.
"Saya nggak ingat itu pak," jawab Gobel.
"Lupa nggak ingat semua ya," sentil hakim.
"Udah lama pak, saya nggak tahu pak," jawab Gobel.
Hakim lalu menyemprot Gobel karena kerap menjawab lupa di persidangan tersebut. Gobel meminta maaf ke majelis hakim.
"Saksi yang lain juga diperiksa juga pak, kejadian 2014-2015 dan mereka bisa jelaskan. Tidak seperti bapak, lupa semuanya gitu," semprot hakim.
"Iya, mohon maaf untuk itu," jawab Gobel.
"Cuman bapak sendiri aja, sekian banyak saksi yang kami periksa di persidangan ini, cuma bapak sendiri yang lupa selalu. Iya kan. Saksi yang lain juga, ada juga saya yakin seusia bapak, bisa mampu menjelaskan dengan baik, tidak mereka bilang lupa lupa," semprot hakim.
"Mohon maaf untuk itu," ujar Gobel.
Hakim kembali mendalami Gobel terkait pengiriman dua surat ke Induk Koperasi Kartika. Namun, Gobel lagi-lagi mengaku lupa dan meminta maaf ke majelis hakim.
"Dirjen juga, ada juga yang kita periksa di sini. Penjelasannya jelas, tidak ada yang bicara lupa pak, hanya bapak yang bicara lupa hari ini. Ya itu pertanyaan saya, ada surat Juni 2015, kemudian ada Agustus 2015, kepada koperasi Kartika. Kita ingin ketahui kenapa dua kali suratnya, apa sebabnya. Faktor apa kemudian di bulan Agustus 2015 kemudian bapak diberikan surat lagi kepada Kartika, koperasi Kartika," kata hakim.
"Sekali lagi saya mohon maaf saya nggak ingat pak," jawab Gobel.
Sebelumnya, jaksa mengungkap keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar. Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.
Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(yld/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini