Jakarta -
Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2014-2015, Rachmat Gobel, mengaku tidak ingat isi rapat koordinasi terbatas (rakortas) antara Kementerian Perdagangan dan kementerian lain terkait pembahasan stok dan stabilitas harga gula. Hakim lalu menyentil Gobel karena lupa dan tidak membawa data di persidangan.
Gobel dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa Mendag periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/5/2025). Mulanya, hakim mendalami tanggung jawab Gobel sebagai Mendag dalam menjaga stok dan stabilitas harga gula.
"Itu kan ada gula rafinasi ada gula kristal putih, ya kan. Nah, yang menjadi tanggung jawab bapak sebagai menteri dalam hal menjaga stok gula dan stabilitas harga itu terhadap gula yang mana?" tanya hakim anggota Alfis Setyawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua-duanya," jawab Gobel.
"Lalu untuk gula rafinasi itu peruntukkannya untuk apa Pak?" tanya hakim.
"Untuk industri," jawab Gobel.
"Kalau gula kristal putih?" tanya hakim.
"Untuk pasar," jawab Gobel.
Hakim lalu menanyakan rakortas Kementerian Perdagangan dengan kementerian lain di tahun 2014. Gobel mengaku tak ingat detail kapan rakortas itu digelar.
"Rapat untuk itu ada, tapi saya lupa bulannya apa tahunnya berapa, saya lupa. tahun 2014 atau 2015 saya nggak ingat," ujar Gobel.
Hakim mendalami hasil keputusan dalam rakortas yang membahas stok dan stabilitas harga gula tersebut. Namun, Gobel mengaku lupa.
"Artinya 2014 ada rapat salah satunya memabhas tentang stabilitas gula. Outputnya apa Pak dari rapat itu?" tanya hakim.
"Saya lupa pak keputusannya," jawab Gobel.
"Apakah memang ada kebutuhan gula yang tinggi waktu itu, dan harga gula yang tinggi, kemudian perlu dilakukannya upaya menjaga stok gula dan stabilitas harga?" tanya hakim.
"Saya nggak ingat, mohon maaf saya nggak ingat pak isi rapat waktu itu," jawab Gobel.
Mendengar itu, hakim pun menyentil Gobel. Hakim mengatakan Gobel seharusnya membawa data di persidangan ini.
"Nggak ingat ya. Bagusnya persidangan ini bawa data Pak, biar membantu ingatan, biar fakta yang ada bisa kita dengarkan," sentil hakim.
"Iya pak," timpal Gobel.
Sebelumnya, jaksa mengungkap keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar. Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.
Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak Video 'Tom Lembong soal Hakim Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO: Patut Disesalkan':
Saksikan Live DetikSore:
(mib/whn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini