Jakarta -
Untuk membuat paspor, pemohon harus mendaftar secara online lewat aplikasi M-Paspor. Setelah itu, baru mendatangi kantor Imigrasi untuk mengikuti tahap selanjutnya sambil membawa dokumen yang dibutuhkan.
Lantas, perlukah membawa dokumen asli saat membuat paspor? Berikut informasinya.
Buat Paspor, Wajib Bawa Dokumen Asli
Pihak Imigrasi menyebutkan beberapa alasan penting mengapa harus membawa dokumen asli saat membuat paspor, yakni:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Verifikasi Keabsahan Dokumen
Berkas asli digunakan untuk memastikan bahwa dokumen yang dilampirkan (misalnya KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran) benar-benar valid dan bukan palsu. - Konfirmasi Status Kewarganegaraan
Berkas asli membantu petugas Imigrasi untuk memastikan bahwa pemohon benar-benar berhak atas paspor dengan status kewarganegaraan yang sesuai. - Pencegahan Pemalsuan
Dengan membawa berkas asli, pemohon dapat mencegah potensi pemalsuan dokumen yang dapat menyebabkan masalah di kemudian hari. - Validasi Data yang Akurat
Berkas asli digunakan untuk memvalidasi data yang tertera di formulir permohonan paspor, sehingga data yang tercantum di paspor nanti benar-benar sesuai dengan data yang sah. - Kepatuhan Terhadap Standar Internasional
Penerbitan paspor yang didukung oleh berkas asli merupakan bentuk kepatuhan terhadap standar internasional yang ditetapkan oleh negara lain.
3 Cara Buat Paspor Tanpa Daftar di M-Paspor
Mengutip dari Ditjen Imigrasi, pembuatan paspor bisa dilakukan tanpa perlu mendaftar di aplikasi M-Paspor. Ini ketentuannya.
1. Layanan Ramah HAM
Layanan prioritas menyediakan layanan keimigrasian di mana pemohon paspor tidak perlu mendaftar melalui aplikasi M-Paspor. Pemohon paspor layanan prioritas dapat secara langsung datang ke kantor imigrasi.
Kuota layanan prioritas menyesuaikan dengan kantor imigrasi masing-masing. Berikut ini yang termasuk layanan prioritas.
- Balita (lima tahun ke bawah)
- Lansia (60 tahun ke atas)
- Penyandang disabilitas
- Ibu hamil
2. Layanan BAP
Pengurusan paspor hilang atau rusak hingga perubahan data pada paspor (nama dan tempat tanggal lahir) dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor imigrasi dan tidak perlu menggunakan aplikasi M-Paspor. Dokumen yang harus disiapkan untuk pengurusan paspor hilang/rusak:
- Surat keterangan hilang dari kepolisian (untuk paspor hilang)
- Kartu tanda penduduk (KTP)
- Kartu keluarga (KK)
- Akta kelahiran/ijazah
- Paspor lama (untuk paspor yang rusak dan perubahan data)
3. Layanan Eazy Passport
Layanan Eazy Passport adalah layanan jemput bola dari Ditjen Imigrasi untuk pengurusan paspor secara kolektif. Cukup mengumpulkan 30-50 orang yang ingin membuat paspor.
Setelah terkumpul, silakan menghubungi kantor imigrasi terdekat untuk melalukan pengaturan jadwal pelayanan Eazy Paspport.
(kny/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini