Jakarta -
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencatat peningkatan signifikan dalam upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran over dimensi dan over load selama periode 2021 hingga 2025. Langkah ini merupakan komitmen Polri dalam mewujudkan keselamatan lalu lintas dan menjaga keandalan infrastruktur jalan.
Hal ini dikemukakan Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho kepada wartawan, Kamis (15/5/2025). Selama lima tahun terakhir, Korlantas Polri melaksanakan operasi penertiban kendaraan barang yang melebihi batas dimensi dan muatan.
Pada tahun 2021, penindakan terhadap kendaraan over dimensi dan over load semakin intensif menyusul meningkatnya angka kecelakaan yang melibatkan truk kelebihan muatan dan dimensi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sepanjang awal tahun 2022, Korlantas Polri mencatat 29.838 kasus pelanggaran over load dan 21 kasus pelanggaran over dimension selama periode 25 Januari hingga 21 Maret 2022. Operasi pengawasan yang dilakukan di berbagai ruas jalan tol juga menunjukkan bahwa dari 1.030 kendaraan yang diperiksa, sebanyak 649 kendaraan (63%) dinyatakan melanggar aturan over dimensi dan over load.
Rinciannya, sebanyak 493 kendaraan (75,96%) mengalami over load, 61 kendaraan (9,40%) mengalami over dimensi dan sisanya 95 kendaraan (14,64%) melanggar dari sisi kelengkapan dokumen atau teknis lainnya. Berdasarkan data jembatan timbang Kementerian Perhubungan, diketahui bahwa sekitar 80% truk mengalami pelanggaran muatan (over load) dan sekitar 25% mengalami pelanggaran dimensi (over dimensi).
Kemudian pada tahun 2023, operasi terpadu dengan instansi terkait ditemukan lebih dari 27 persen kendaraan yang diperiksa di jembatan timbang melanggar aturan over dimensi dan over load. Pada tahun 2024, dalam operasi pengawasan selama tiga hari di berbagai titik strategis, ditemukan 4.345 kendaraan pelanggar over dimensi dan over load yang langsung ditindak sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, berdasarkan operasi gabungan penertiban 'lebih ukuran dan lebih beban' tahun 2020 sampai dengan tahun 2025, rata-rata sebanyak 1.485 truk melanggar atau 34 persen dari total truk yang terjaring.
Jumlah kejadian khusus pada tahun 2024 sampai dengan Februari 2025 sebanyak 195 kejadian, dengan faktor penyebab dominan pada manusia 19 persen dan faktor kendaraan 86 persen. Faktor kendaraan terbesar disebabkan pecah ban 27 kejadian dan kerusakan mesin 25 kejadian.
Di sisi lain, pada tahun 2021 jenis pelanggaran over dimensi ditemukan sebanyak 21 kasus, tahun 2022 ada 130 kasus, tahun 2023 ada 15 kasus, tahun 2024 ada 25 kasus, dan tahun 2025 (sampai Februari) terdapat 9 kasus. Sedang untuk kecelakaan lalu lintas akibat over dimensi ada 58 kasus dengan 18 orang meninggal dunia pada tahun 2023, ada 33 kasus dengan 18 orang meninggal dunia pada tahun 2024, dan ada 3 kasus dengan 10 orang meninggal dunia pada tahun 2025 (sampai Februari).
Tahun 2025, meski data nasional masih dalam proses rekapitulasi, tren awal menunjukkan adanya penurunan pelanggaran sebagai hasil dari penegakan hukum yang konsisten. Penindakan terhadap kendaraan over dimensi dan over load merujuk pada pasal 307 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009, yang mengatur sanksi pidana penjara hingga satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta bagi pelanggar ketentuan teknis kendaraan.
Lebih lanjut, Irjen Agus Suryo menyatakan keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja sama lintas sektor dan pemanfaatan teknologi seperti ETLE, CCTV, dan sistem pengawasan terpadu di lapangan. Korlantas Polri akan terus memperkuat patroli, pemeriksaan lapangan, dan edukasi kepada pemilik kendaraan angkutan barang dalam mendukung program zero over dimensi dan over load yang ditetapkan pemerintah.
"Penegakan hukum terhadap kendaraan over dimensi dan over load tidak hanya tentang menindak pelanggar, tetapi juga menyelamatkan ribuan nyawa di jalan raya serta melindungi aset negara dari kerusakan yang ditimbulkan oleh kendaraan tidak sesuai spesifikasi," ujarnya.
(hri/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini