Jakarta -
Kabar baik bagi penduduk yang sibuk dan kesulitan mengurus dokumen kependudukan di jam kerja. Layanan Dukcapil Jakarta buka sampai malam hari setiap hari Jumat kedua setiap bulannya.
Jam layanan terbaru ini berlaku mulai tanggal 16 Mei 2025. Simak informasinya.
Jam Operasional Terbaru Dukcapil Jakarta
Dikutip dari laman Instagram Dukcapil Jakarta (@dukcapiljakarta), layanan "Rabu Petang" Dukcapil Jakarta berubah menjadi "Jumat Petang" mulai Jumat (16/5/2025). Sesuai dengan SK Kadis No. 124 tahun 2025 tentang Layanan Dukcapil Jumat Petang: Pelayanan Jumat Petang meliputi pelayanan pendaftaran dan pencatatan sipil sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jumat Petang" dilaksanakan pada hari Jumat kedua setiap bulan serentak di seluruh loket pelayanan Dukcapil Jakarta. Program ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan administrasi kependudukan di luar jam kerja.
Masyarakat bisa lebih fleksibel mengurus segala keperluan administrasi kependudukan tanpa harus khawatir meninggalkan pekerjaan.
Jam Layanan Jumat Petang
Lewat program "Jumat Petang", Dukcapil Jakarta memperpanjang jam layanan hingga pukul 19.30 WIB setiap hari Jumat kedua setiap bulannya. Pelayanan dapat dilakukan di seluruh loket pelayanan Dukcapil Kelurahan, Kecamatan, Suku Dinas, hingga Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta.
Berikut ini jam operasional "Jumat Petang" Dukcapil Jakarta:
- Mulai Jumat, 16 Mei 2025
- Pukul 16.30 - 19.30 WIB
- Lokasi pelayanan:
- Dinas Dukcapil
- Suku Dinas Dukcapil
- Kelurahan
- Kecamatan
Dokumen Kependudukan yang Perlu dan Tidak Perlu Surat Pengantar
Masih mengutip dari Dukcapil Jakarta, surat pengantar RT/RW adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh RT atau RW sebagai bukti bahwa seseorang terdaftar sebagai warga di wilayah tersebut. Namun, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, pembuatan dokumen kependudukan kini tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT, RW, kelurahan, maupun kecamatan.
Berikut ini daftar dokumen kependudukan yang perlu dan tidak memerlukan surat pengantar.
1. Dokumen kependudukan yang perlu surat pengantar:
- Pencatatan Biodata Penduduk, yang baru pertama kali membuat NIK untuk dimasukkan ke dalam KK
- Surat Keterangan Domisili.
2. Dokumen kependudukan yang tidak perlu surat pengantar:
- Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
- Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
- Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
- Pindah Penduduk/Alamat
- Penerbitan Akta Kelahiran
- Penerbitan Akta Kematian
- Ganti KTP-el Hilang/Rusak
- Perekaman dan pencetakan e-KTP
(kny/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini