Jakarta -
Sebanyak 6 mantan pejabat PT Antam Tbk dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas dituntut 9 tahun penjara. Jaksa meyakini mereka bersalah melakukan korupsi dalam kegiatan tersebut.
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025). Enam mantan pejabat Antam itu berasal dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM).
Mereka adalah Vice President (VP) UBPP LM Antam tahun 2008-2011 Tutik Kustiningsih, VP UBPP LM Antam tahun 2011-2013 Herman, Senior Executive VP UBPP LM Antam tahun 2013-2017 Dody Martimbang, General Manager (GM) UBPP LM Antam tahun 2017-2019 Abdul Hadi Aviciena, GM UBPP LM Antam tahun 2019-2020 Muhammad Abi Anwar, dan GM UBPP LM Antam tahun 2021-2022 Iwan Dahlan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan amar surat tuntutan.
Jaksa juga menuntut para terdakwa dengan denda Rp 750 juta. Adapun jika denda itu tak dibayar diganti dengan pidana badan selama 6 bulan.
Pertimbangan memberatkan tuntutan ialah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Kemudian, perbuatan para terdakwa juga mengakibatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk emas Antam semakin menurun, serta mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,3 triliun.
Pertimbangan memberatkan lainnya yakni para terdakwa mengetahui kegiatan emas cucian dengan produk akhir yang sama dengan produk lebur cap yang sudah dihentikan tahun 2017 oleh direksi PT Antam Tbk, namun tetap menjalankannya. Sementara pertimbangan meringankan tuntutan ialah para terdakwa belum pernah dihukum.
Jaksa menyakini Abdul Hadi Aviciena dkk melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
Dalam kasus ini, Abdul Hadi Aviciena dkk didakwa melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri-sendiri atau bersama-sama pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas pada 2010-2022. Perbuatan ini didakwa telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,3 triliun.
"Dalam melakukan kegiatan emas cucian dan lebur cap emas telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,3 triliun," terang Jaksa dalam surat dakwaan, Senin (13/1).
Perbuatan ini dilakukan Abdul Hadi dkk bersama tujuh pelanggan cuci dan lebur emas dalam kegiatan ini. Mereka juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Adapun tujuh pelanggan itu yakni pelanggan emas cucian dan lebur cap Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam, Lindawati Efendi; pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP LM Antam, Suryadi Lukmantara.
Kemudian, pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP LM Antam, Suryadi Jonathan; pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP LM Antam, James Tamponawas; dan pelanggan lebur cap UBPP LM Antam, Ho Kioen Tjay. Lalu, pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP LM Antam sekaligus Direktur PT Jardintraco Utama, Djudju Tanuwidjaja; serta pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP LM Antam sekaligus karyawan outsourcing di bagian perdagangan UBPP LM Antam periode 2006-2013, Gluria Asih Rahayu.
(mib/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini