Jakarta -
Polisi selesai memeriksa Roy Suryo dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya. Selain memeriksa Roy Suryo, polisi juga memeriksa dr Tifa.
"Masih ada dr Tifa (diperiksa) dan moga-moga dokter Tifa juga sama, bisa smart dan clear menjawab. Tapi ya kita berdoa saja," kata Roy Suryo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/5/2025).
Roy Suryo berharap tidak banyak yang dipanggil terkait kasus tersebut. Dia menilai kasus ini belum ada pihak terlapornya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini laporan yang enggak jelas ini. Laporan kok enggak ada yang terlapor. Sekali lagi loh ya, Bohong kalau dikatakan sudah ada terlapornya. Enggak ada. Dalam klarifikasi itu belum ada terlapornya. Itu ya saya kira," imbuhnya.
Polda Metro Jaya hari ini memeriksa dua orang saksi. Ade Ary mengatakan saksi yang diperiksa hari ini adalah Roy Suryo dan dr Tifa.
"Hari ini, Kamis, ada dua saksi yang menjalani proses klarifikasi, yaitu saksi Saudara RS hadir dan saksi TT hadir. Saksi ES tidak hadir," jelasnya.
Polisi Dalami Riwayat Roy Suryo
Roy Suryo sendiri telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi). Dalam pemeriksaan itu, Roy Suryo mengaku ditanya siak riwayat hidupnya.
"Banyak (yang didalami), soal bagaimana dulu hidup saya, kisah saya. Saya SD, SMP, SMA, ada ijazah sesaui ya. Kemudian S1 UGM asli, S2 UGM asli, S3 UNJ asli. Saya jelaskan semua," kata Roy Suryo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.
Roy Suryo juga mengaku ditanya soal profesinya. Dia menjelaskan bahwa profesinya sebagai konsultan telematika dan multimedia.
"Kemudian, saya diminta menjelaskan, apa itu telematika. Telematika adalah telekomunikasi, media, dan informatika, untuk bisa menganalisis. Jadi, saya scientists ya, menganalisis secara independen segala hal yang berbau dengan suara, foto, video, dan lain sebagainya," tuturnya.
Roy Suryo juga mengaku diminta menjelaskan perjalanan hidupnya. Kepada penyelidik, dia menjelaskan sempat menjadi dosen selama belasan tahun.
"Kemudian, saya sempat menjadi anggota KPI dan saya juga sempat masuk sebagai anggota DPR Komisi I, komisi yang menangani UU ITE, UU Keterbukaan Informasi Publik, dan lain sebagainya," ujarnya.
Dia juga mengatakan sempat menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) di tahun 2013-2014. Hingga saat ini dia menjadi konsultan independen.
"Saya berhak melakukan apa yang menjadi tugas saya dan saya berhak menyampaikan kepada masyarakat sepanjang ilmu pengetahuan dan menjadi keterbukaan informasi publik. Itu saja yang ditanyakan," bebernya.
Dia juga mengaku ditanyakan terkait beberapa video. Roy Suryo menjawab kepada penyelidik bahwa pertanyaan itu tidak sesuai surat laporan, sehingga tak menjawabnya.
"Jadi, kalau selama tidak ada itu, jadi locus dan tempus tidak sama dengan apa yang pada surat undangan, ya sudah, itu tidak perlu dijawab," ucap Roy.
"Ibaratnya kalau kita mengerjakan ujian, kita diminta untuk belajar tentang fisika. Ternyata pertanyaannya soal kimia, ya jangan dijawab. Wong kita tugasnya menjawab soal fisika," lanjutnya.
(rdh/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini